Insiden Tinju di Bandara Bali, Turis Australia Berakhir di Sel

- Rabu, 21 Januari 2026 | 11:30 WIB
Insiden Tinju di Bandara Bali, Turis Australia Berakhir di Sel
Insiden Bandara Bali

Insiden Bandara Bali: Warga Australia Ditangkap Usai Pukul Penumpang Inggris

Suasana malam di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, mendadak ricuh. Minggu (18/1) lalu, tepatnya sekitar pukul 23.30 WITA, polisi bergerak cepat menangkap seorang warga negara Australia. Pria 59 tahun berinisial PDH itu diamankan usai terlibat insiden fisik dengan penumpang lain.

Semuanya berawal dari sebuah kesalahpahaman yang sepele. Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, PDH tak sengaja menabrak seorang warga negara Inggris, MW (58 tahun), hingga membuatnya terbentur ke dinding. Tapi, benturan kecil itu rupanya memicu amarah.

MW yang kesal langsung marah-marah. Ia bahkan meminta PDH melepas kacamatanya, konon agar bisa melihat jalan dengan lebih jernih. Permintaan yang terdengar menghina itu, sayangnya, justru menjadi pemicu ledakan emosi berikutnya.

Bukannya meredakan situasi, PDH malah tersulut. Dalam sekejap, ia meninju bagian belakang kepala MW. Pukulan itu cukup keras dan langsung mengubah perselisihan mulut menjadi keributan yang menarik perhatian.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pusing dan merasa terganggu dalam menjalankan aktivitasnya," jelas Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, Rabu (21/1).

Keributan itu akhirnya membuat petugas bandara dan polisi turun tangan. Setelah kejadian, MW memutuskan untuk tak tinggal diam. Ia melaporkan PDH ke kantor polisi dengan tuduhan penganiayaan.

"Motif sementara diduga karena adanya ketersinggungan sehingga terjadi tindakan pemukulan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban," sambung Artana, merinci alasan di balik pukulan tersebut.

Kini, konsekuensi harus dihadapi PDH. Pihak kepolisian telah menetapkannya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP. Pasal itu mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal dua setengah tahun.

Sejak Selasa (20/1) lalu, pria Australia itu telah ditahan. Insiden singkat di ruang tunggu bandara itu pun berakhir di balik sel, mengubah perjalanan pulangnya menjadi perkara hukum yang serius.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar