Insiden Bandara Bali: Warga Australia Ditangkap Usai Pukul Penumpang Inggris
Suasana malam di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, mendadak ricuh. Minggu (18/1) lalu, tepatnya sekitar pukul 23.30 WITA, polisi bergerak cepat menangkap seorang warga negara Australia. Pria 59 tahun berinisial PDH itu diamankan usai terlibat insiden fisik dengan penumpang lain.
Semuanya berawal dari sebuah kesalahpahaman yang sepele. Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, PDH tak sengaja menabrak seorang warga negara Inggris, MW (58 tahun), hingga membuatnya terbentur ke dinding. Tapi, benturan kecil itu rupanya memicu amarah.
MW yang kesal langsung marah-marah. Ia bahkan meminta PDH melepas kacamatanya, konon agar bisa melihat jalan dengan lebih jernih. Permintaan yang terdengar menghina itu, sayangnya, justru menjadi pemicu ledakan emosi berikutnya.
Bukannya meredakan situasi, PDH malah tersulut. Dalam sekejap, ia meninju bagian belakang kepala MW. Pukulan itu cukup keras dan langsung mengubah perselisihan mulut menjadi keributan yang menarik perhatian.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pusing dan merasa terganggu dalam menjalankan aktivitasnya," jelas Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, Rabu (21/1).
Keributan itu akhirnya membuat petugas bandara dan polisi turun tangan. Setelah kejadian, MW memutuskan untuk tak tinggal diam. Ia melaporkan PDH ke kantor polisi dengan tuduhan penganiayaan.
"Motif sementara diduga karena adanya ketersinggungan sehingga terjadi tindakan pemukulan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban," sambung Artana, merinci alasan di balik pukulan tersebut.
Kini, konsekuensi harus dihadapi PDH. Pihak kepolisian telah menetapkannya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP. Pasal itu mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal dua setengah tahun.
Sejak Selasa (20/1) lalu, pria Australia itu telah ditahan. Insiden singkat di ruang tunggu bandara itu pun berakhir di balik sel, mengubah perjalanan pulangnya menjadi perkara hukum yang serius.
Artikel Terkait
Polri-FBI Bongkar Sindikat Phishing Global, Kerugian Capai Rp350 Miliar
Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Pengacara di Cianjur Ditangkap di Bogor
Chelsea Pecat Liam Rosenior Usai Hanya Tiga Bulan Melatih
Guru Besar Unhan Tegaskan Modernisasi Pertahanan Indonesia Sudah Jadi Kebutuhan Mutlak