Bupati Pati Dijerat KPK, Ada Dua Kasus Sekaligus
KPK kembali membuat gebrakan. Kali ini, Bupati Pati, Sudewo, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini bukan cuma untuk satu kasus, melainkan dua. Selain terkait dugaan pemerasan, nama Sudewo juga masuk dalam lingkaran kasus suap proyek besar di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi hal itu kepada awak media pada Selasa (20/1). Suaranya terdengar jelas di tengah keriuhan wartawan yang mengejar konfirmasi.
"Untuk perkara DJKA itu, hari ini kita juga sudah naikkan statusnya. Jadi, sekaligus dua kasus," ujar Asep.
Sayangnya, Asep tak mau berpanjang lebar. Dia enggan merinci lebih jauh soal peran apa yang diduga dimainkan Sudewo dalam proyek kereta api itu. Termasuk soal angka pasti uang suap yang disebut-sebut mengalir ke pejabat tersebut.
Menurutnya, menetapkan kedua kasus ini dalam waktu berdekatan punya alasan strategis. Tujuannya sederhana: mempermudah proses hukum ke depannya.
"Ya biar nggak diadili dua kali, kan. Nanti persidangannya bisa digabung. Begitu kira-kira," tambahnya singkat.
Namun begitu, dari sisi tersangka, ceritanya lain sama sekali. Saat digiring menuju mobil tahanan, Sudewo membantah keras statusnya itu.
"Saya tidak ditetapkan sebagai tersangka," sangkal Sudewo, dengan suara lantang.
Padahal, KPK sudah lama menyorot aliran dana mencurigakan yang diduga diterima Sudewo. Arus uang itu konon terkait proyek jalur kereta api di DJKA Kemenhub, dan diduga terjadi saat dia masih duduk sebagai anggota DPR RI dari Komisi V.
Nama Bupati Pati ini muncul dalam beberapa dakwaan. Salah satunya dalam berkas perkara Putu Sumarjaya, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Jawa Bagian Tengah. Lalu juga di dakwaan Bernard Hasibuan, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di instansi yang sama.
Yang menarik, dalam dokumen resmi KPK, namanya tercatat sebagai "Sudewa". Nama yang sama juga dia gunakan saat melaporkan harta kekayaannya sebagai Bupati Pati.
Dakwaan itu menyebutkan, Sudewo diduga terlibat dalam penerimaan suap bersama-sama. Nilainya fantastis: Rp 18,4 miliar lebih. Uang itu terkait Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA di ruas Solo Balapan menuju Kalioso.
Tak sendirian, dia disebut beraksi bersama beberapa nama lain. Ada Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan tadi. Lalu ada juga Risna Sutriyanto dari Kemenhub, Medi Yanto Sipahutar dari BPK, serta Wahyudi Kurniawan dan Muhammad Suryo.
Lalu, berapa bagian untuk Sudewo? Dakwaan menyebutkan porsinya 0,5 persen dari total nilai proyek yang mencapai Rp 143,5 miliar. Rinciannya, pada September 2022, dia disebut menerima tunai sebesar Rp 720 juta dari Dion Renato Sugiarto.
Penyerahan uang itu dilakukan melalui staf Dion, Doddy Febriatmoko. Semuanya konon atas arahan Harno Trimadi, sang Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, dan Bernard Hasibuan. Dan semua ini, kata dakwaan, diketahui oleh Putu Sumarjaya.
Kini, semua klaim dan bantahan itu tinggal menunggu pembuktian di meja hijau. Jalan masih panjang.
Artikel Terkait
Bareskrim dan FBI Buru 2.400 Pembeli Alat Phishing Buatan Pasangan NTT, Kerugian Capai Rp350 Miliar
Empat Pelajar SMK di Lampung Barat Temukan Celah Keamanan Sistem Digital NASA, Diakui sebagai White Hacker Dunia
Trabzonspor Lolos ke Babak Berikutnya Piala Turki Usai Kalahkan Samsunspor Lewat Adu Penalti
Pabrik Minyakita di Sidoarho Curangi Takaran, Isi Jeriken 5 Liter Hanya 4,3 Liter