Sintesis Solusi: Mitigasi dan Jembatan Legalitas
Jadi, Pasal 397 ini jangan dianggap akhir segalanya. Ia cuma alat. Yang penting, mitigasi dampaknya harus jalan. Setidaknya ada tiga hal yang perlu dilakukan negara.
Pertama, birokrasi harus berubah total. Jangan biarkan masyarakat terpojok antara pilihan penjara atau hubungan di luar nikah. Akses isbat nikah dan izin poligami harus disederhanakan, transparan, dan murah. Prinsip kesederhanaan harus jadi roh baru.
Kedua, fokus penegakan hukumnya. Jangan serang pasangan yang mungkin cuma korban ketidaktahuan. Tapi tuju para "makelar" nikah siri, penghulu abal-abal, atau penyedia jasa digital yang sengaja komersialisasi pelanggaran. Itu langkah preventif yang lebih tepat.
Ketiga, manfaatkan teknologi. Hukuman pidana harus jadi opsi terakhir. Sistem preventifnya harus diperkuat dengan integrasi data real-time antara Simkah dan Dukcapil. Verifikasi ketat pakai NIK bisa tutup celah manipulasi status dari awal.
Penutup
Pada ujungnya, hukum pidana cuma sarana, bukan tujuan. Ia bukan menara pengawas yang mengintimidasi, tapi alat keadilan yang harus jaga martabat manusia.
Perkawinan itu ikatan sakral, memang perlu dilindungi. Tapi perlindungan itu baru bermakna kalau negara hadir dengan kebijakan yang memudahkan, bukan menjerat; yang membimbing, bukan langsung menghakimi.
KUHP baru sudah kasih kewenangan besar pada negara. Tantangannya sekarang adalah menggunakan kewenangan itu dengan bijak. Agar hukum tetap memanusiakan, dan kesucian perkawinan nggak malah runtuh karena ketakutan berlebihan pada jeruji besi.
Artikel Terkait
Perempuan Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Karangpilang
Tiga Tewas, Satu Hilang dalam Insiden Kapal Terbalik di Perairan Batam
Tiongkok Desak Penghentian Operasi Militer di Timur Tengah, Khawatir Konflik Meluas
Menkum HAM Ingatkan Aparat Hati-hati Tangkap dan Tahan Usai Pembebasan Aktivis