Ketika Negara Mengintip Kamar Tidur: Dilema KUHP Baru dan Perkawinan yang Dipidanakan

- Selasa, 20 Januari 2026 | 13:00 WIB
Ketika Negara Mengintip Kamar Tidur: Dilema KUHP Baru dan Perkawinan yang Dipidanakan

Sintesis Solusi: Mitigasi dan Jembatan Legalitas

Jadi, Pasal 397 ini jangan dianggap akhir segalanya. Ia cuma alat. Yang penting, mitigasi dampaknya harus jalan. Setidaknya ada tiga hal yang perlu dilakukan negara.

Pertama, birokrasi harus berubah total. Jangan biarkan masyarakat terpojok antara pilihan penjara atau hubungan di luar nikah. Akses isbat nikah dan izin poligami harus disederhanakan, transparan, dan murah. Prinsip kesederhanaan harus jadi roh baru.

Kedua, fokus penegakan hukumnya. Jangan serang pasangan yang mungkin cuma korban ketidaktahuan. Tapi tuju para "makelar" nikah siri, penghulu abal-abal, atau penyedia jasa digital yang sengaja komersialisasi pelanggaran. Itu langkah preventif yang lebih tepat.

Ketiga, manfaatkan teknologi. Hukuman pidana harus jadi opsi terakhir. Sistem preventifnya harus diperkuat dengan integrasi data real-time antara Simkah dan Dukcapil. Verifikasi ketat pakai NIK bisa tutup celah manipulasi status dari awal.

Penutup

Pada ujungnya, hukum pidana cuma sarana, bukan tujuan. Ia bukan menara pengawas yang mengintimidasi, tapi alat keadilan yang harus jaga martabat manusia.

Perkawinan itu ikatan sakral, memang perlu dilindungi. Tapi perlindungan itu baru bermakna kalau negara hadir dengan kebijakan yang memudahkan, bukan menjerat; yang membimbing, bukan langsung menghakimi.

KUHP baru sudah kasih kewenangan besar pada negara. Tantangannya sekarang adalah menggunakan kewenangan itu dengan bijak. Agar hukum tetap memanusiakan, dan kesucian perkawinan nggak malah runtuh karena ketakutan berlebihan pada jeruji besi.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar