Wali Kota Madiun, Maidi, resmi terjaring operasi tangkap tangan KPK. Aksi senyap lembaga antirasuah itu menjeratnya terkait dugaan pungutan fee proyek dan pengelolaan dana CSR yang bermasalah. Padahal, pria kelahiran Plaosan, Magetan, 19 Mei 1961 ini baru saja dilantik untuk periode keduanya, 2025-2030.
Karier panjangnya di pemerintahan kota itu dimulai dari posisi yang relatif teknis. Juli 2002, ia duduk sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan. Tak butuh waktu lama, setahun kemudian ia sudah memimpin dinas tersebut. Lalu, pada 2009, Maidi dipercaya menjadi Sekretaris Daerah Kota Madiun jabatan yang dipegangnya hampir satu dekade sebelum akhirnya memenangkan pilkada dan menduduki balai kota pada 2019.
Yang menarik, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbarunya per 2 April 2025, kekayaannya tercatat mencapai Rp16,9 miliar. Rinciannya, tanah dan bangunan mendominasi: Rp16 miliar lebih. Lalu ada kendaraan bermotor senilai Rp647 juta, aset bergerak lain sekitar Rp95 juta, serta kas yang mencapai Rp1,4 miliar. Di laporan yang sama, ia juga mencantumkan utang sebesar Rp1,29 miliar.
Operasi besar-besaran ini tak hanya menangkap sang wali kota. Menurut informasi yang beredar, total ada 15 orang diamankan dalam OTT. Setelah pemeriksaan awal di lokasi, sembilan orang di antaranya, termasuk Maidi, dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih intensif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya mengonfirmasi titik masalahnya.
Artikel Terkait
Waspada Hujan dan Angin Kencang, Wajo Berpotensi Alami Suhu Ekstrem
Perempuan Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Karangpilang
Tiga Tewas, Satu Hilang dalam Insiden Kapal Terbalik di Perairan Batam
Tiongkok Desak Penghentian Operasi Militer di Timur Tengah, Khawatir Konflik Meluas