Korban Wedding Organizer Tembus 277 Orang, Kerugian Sementara Rp18,4 Miliar

- Senin, 19 Januari 2026 | 21:06 WIB
Korban Wedding Organizer Tembus 277 Orang, Kerugian Sementara Rp18,4 Miliar

Kasus penipuan wedding organizer yang melibatkan Ayu Puspita dan Dimas masih terus bergulir. Polisi, dalam hal ini Polda Metro Jaya, terus mengembangkan penyelidikan. Keduanya sudah resmi berstatus tersangka dan kini mendekam di tahanan.

Angka kerugian yang terungkap sejauh ini sungguh fantastis. Menurut Kepala Bidang Humas, Kombes Pol Budi Hermanto, posko pengaduan telah menerima 277 laporan dari masyarakat.

"Total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai Rp 18.443.155.435," jelas Budi kepada awak media pada Senin (19/1).

Namun begitu, angka Rp 18,4 miliar itu belum final. Budi mengakui potensinya untuk bertambah masih besar, seiring pendataan yang lebih mendalam oleh penyidik. Prosesnya masih berjalan.

"Saat ini, tersangka berinisial AP telah dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus berjalan," tuturnya.

Untuk tindakannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya? Maksimal empat tahun kurungan penjara.

Bagaimana Awal Mula Kasus Ini?

Modusnya diduga sudah berjalan sejak April tahun lalu. Tapi anehnya, laporan polisi baru bergulir pada 7 Desember 2025. Ada jeda yang cukup panjang.

Kerugian per korbannya bervariasi, tidak seragam. Ada yang kehilangan puluhan juta.

"[Kerugian korban] bervariasi, ada yang sekitar Rp 40 juta, Rp 60 juta, hingga Rp 80 juta. Ini bervariasi," ujar Budi merinci.

Awalnya, laporan hanya masuk ke Polres Jakarta Utara. Tapi lambat laun, korban yang muncul berdatangan. Jumlahnya kian membengkak.

Menurut Kasatreskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Ongkoseno Grandiarso, laporan pertama datang dari seorang korban berinisial SO. Dia dirugikan tidak tanggung-tanggung, hingga Rp 82,74 juta. Dari situlah kasus besar ini mulai terbongkar.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar