Kasus penipuan wedding organizer yang melibatkan Ayu Puspita dan Dimas masih terus bergulir. Polisi, dalam hal ini Polda Metro Jaya, terus mengembangkan penyelidikan. Keduanya sudah resmi berstatus tersangka dan kini mendekam di tahanan.
Angka kerugian yang terungkap sejauh ini sungguh fantastis. Menurut Kepala Bidang Humas, Kombes Pol Budi Hermanto, posko pengaduan telah menerima 277 laporan dari masyarakat.
"Total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai Rp 18.443.155.435," jelas Budi kepada awak media pada Senin (19/1).
Namun begitu, angka Rp 18,4 miliar itu belum final. Budi mengakui potensinya untuk bertambah masih besar, seiring pendataan yang lebih mendalam oleh penyidik. Prosesnya masih berjalan.
"Saat ini, tersangka berinisial AP telah dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus berjalan," tuturnya.
Untuk tindakannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya? Maksimal empat tahun kurungan penjara.
Artikel Terkait
Buaya Muara Nongkrong di Depok, Warga Sekolah Cemas
SBY Peringatkan Dunia: Geopolitik Memanas Bak Jelang Perang Besar
Mantan Wamenaker Noel Gerungan Diadili, Terima Gratifikasi Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati
Cosplay Cokelat Saylviee: Dari Basis Penggemar ke Ledakan Viral di TikTok