Di sisi lain, proses hukum terkait kasus ini terus berjalan. Selain Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, ada juga yang disebut ‘Trio RRT’ Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa sendiri. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyebut berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke JPU pada Selasa, 13 Januari 2026.
Kembali ke transkrip yang jadi perdebatan. Saat ditampilkan Bareskrim dulu, terpampang jelas rincian nilai Jokowi. Ada enam mata kuliah dapat D, tiga dapat A, sepuluh dapat B, dan tiga belas lainnya bernilai C.
Untuk nilai A, ia dapat di mata kuliah KKN, Filsafat Pancasila, dan Fisiologi Pohon.
Nilai B ia raih untuk Botani II, Agama I, Filsafat Ilmu Pengetahuan, Pancasila, Kimia II, Matematika I, Ilmu Tanah, Bahasa Indonesia II, Ekologi Hutan, dan Silvikultur.
Sementara nilai C menyelimuti sejumlah mata kuliah seperti Kewiraan, Botani I, Taksonomi tumbuh-tumbuhan, Zoologi, Ekonomi Umum, Agama II, Hukum Agraria, Kimia I, Klimatologi, Klasifikasi Tanah, dan beberapa pelajaran bahasa.
Adapun nilai D jatuh pada Matematika II, Fisika, Genetika, Penyakit Tanaman Hutan, Statistik I, dan Ilmu ukur kayu.
Data-data inilah yang kini jadi bahan perang argumen. Di satu sisi ada dokumen resmi yang disita aparat, di sisi lain ada klaim palsu dari seorang aktivis. Publik pun menunggu, bagaimana kelanjutan dari kasus yang tak kunjung usai ini.
Artikel Terkait
Malut United vs PSM Makassar Berebut Angka Krusial di BRI Liga 1
Remaja di Gowa Tembus Mata Peluru Jelly, Polisi Kejar Pelaku
Rem Blong Truk Kontainer Diduga Picu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, 2 Tewas
Anak Tinggalkan Adik Bayi di Gerobak Nasi Uduk, Surat Tulisan Tangan Ungkap Alasan