“Mahkamah tidak memahami maksud pemohon,” lanjut Saldi.
Terlebih lagi, petitum atau hal-hal yang dimohonkan dinilai tidak lazim. Hal ini membuat MK semakin sulit memahami substansi gugatan dalam konteks pengujian undang-undang.
“Terdapat ketidakcermatan dalam menyusun permohonan a quo yang menyebabkan ketidakjelasan,” paparnya lebih detail.
Pada akhirnya, MK memandang tidak ada keraguan lagi. Permohonan Bonatua dinyatakan obscuur kabur dan tidak jelas. Dengan kata lain, gugatan itu gagal memenuhi syarat formil yang diatur dalam undang-undang.
Artikel Terkait
Prasetyo Hadi: e-Voting Perlu Kajian Mendalam, Jangan Asal Tiru Negara Lain
Dasco Buka Peluang E-Voting di Pemilu, Tapi Ingatkan Bahaya Kreativitas Hasil
Kumparan Rayakan 9 Tahun dengan Live Seru dan Hadiah Rp 99 Juta
Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Dikebut, Sorotan Kuat untuk Atur Child Grooming