KUHAP Baru: Kekuasaan Polisi Menggurita, Perlindungan Warga Tergerus

- Minggu, 18 Januari 2026 | 15:25 WIB
KUHAP Baru: Kekuasaan Polisi Menggurita, Perlindungan Warga Tergerus

Di sisi lain, diskresi kepolisian membengkak, sementara akuntabilitasnya mengecil. Dalihnya selalu sama: efektivitas dan penyederhanaan proses. Tapi dalam sistem kita yang pengawasannya lemah dan impunitasnya tinggi, perluasan diskresi tanpa pengawasan ketat ibarat menyimpan bom waktu. Potensi penyalahgunaan kekuasaan terbuka lebar.

Hak tersangka pun dipangkas secara sistematis. Lihat saja polanya: akses ke penasihat hukum bisa ditunda atau dibatasi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi dianggap sebagai "kebenaran awal", dan tindakan paksa mendapat legitimasi yang lebih longgar. Akibatnya, tersangka cuma jadi objek hukum, bukan subjek. Asas praduga tak bersalah terbalik menjadi praduga bersalah.

Mekanisme pra-peradilan juga dipreteli. Peran hakim sebagai pengawas tindakan paksa justru dipersempit. Uji sah-tidaknya penangkapan atau penahanan jadi sulit. Tindakan polisi lebih dianggap sebagai urusan administratif, bukan konstitusional. Alhasil, hakim sering datang terlambat, setelah kerusakan terjadi.

Yang mengkhawatirkan, UU ini berpotensi besar menjadi alat kriminalisasi politik dan pembungkaman sipil. Aktivis, jurnalis, akademisi, atau oposisi politik akan berhadapan dengan alat represif yang lebih legal, cepat, dan sulit digugat. KUHAP baru bukan sekadar hukum acara. Ia adalah infrastruktur hukum untuk kriminalisasi.

Ironisnya, Polri justru dijadikan "super-body" tanpa reformasi internal yang tuntas. Masalah lama seperti kekerasan, rekayasa perkara, dan impunitas belum beres. Memberi kewenangan lebih besar dalam kondisi seperti ini ibarat memberi senjata baru kepada institusi yang lukanya belum sembuh.

Diskusi juga menyoroti penerapan Restorative Justice (RJ) pada tahap penyelidikan. Menurut sejumlah ahli, hal ini tidak tepat. Soalnya, pada tahap penyelidikan, peristiwa pidananya sendiri belum jelas. Belum pasti ada tindak pidana, pelaku, atau korban dalam arti hukum pidana. Sementara RJ mensyaratkan kepastian peristiwa pidana, bukan sekadar dugaan.

"RJ di tahap penyelidikan malah mengaburkan batas antara penyelidikan dan penyidikan," jelas salah satu narasumber. "Mekanisme kontrol formil bisa hilang, membuka ruang bagi pemaksaan damai oleh aparat. Ini jelas bertentangan dengan asas legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi."

Pada akhirnya, kekhawatiran banyak pihak cukup beralasan. UU KUHAP baru ini, jika dibiarkan, bukan cuma menggagalkan agenda reformasi Polri. Ia mengancam sendi-sendi hak konstitusional warga negara.


Halaman:

Komentar