Kekuasaan Polisi yang Membesar dalam UU KUHAP Baru Dinilai Bakal Picu Bahaya Serius
Sabtu lalu, 17 Januari 2026, Forum Tanah Air (FTA) kembali menggelar Dialog & Diskusi Kebangsaan lewat webinar. Acara itu dihadiri sejumlah diaspora dari berbagai negara dan aktivis dalam negeri. Tema yang diangkat kali ini cukup berat: “Benarkah KUHP & KUHAP baru jadi ancaman terhadap demokrasi dan konstitusi rakyat?”
Menurut Ketua Umum FTA, Tata Kesantra yang berada di New York, forum semacam ini rutin digelar terutama ketika muncul isu-isu besar di tanah air. Diskusi selama tiga jam penuh itu dimoderatori Radhar Tribaskoro, Ketua Kajian Ilmiah FTA.
Beberapa narasumber hadir memberikan pandangannya. Di antaranya Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, Ahli Tata Negara Refly Harun, dan Pengamat Politik dari UI Mulyadi. Mereka menyoroti pasal-pasal bermasalah dalam RUU KUHP dan KUHAP yang bahkan beberapa di antaranya sudah diajukan untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Pembicara terakhir, Jenderal TNI Purn. Gatot Nurmantiyo, memberikan peringatan keras. Ia menyebut UU KUHP dan KUHAP baru yang diproses di era Jokowi itu bisa menjadi bom waktu bagi pemerintahan Prabowo nantinya.
Nah, fokus kritik tajam justru banyak tertuju pada UU KUHAP yang disahkan 20 Desember 2025. Masalahnya bukan cuma soal teknis. Lebih dari itu, undang-undang ini dinilai terlalu politis. Intinya, KUHAP versi baru ini disebut-sebut bakal memperbesar kewenangan polisi, sementara perlindungan bagi warga justru menciut. Kontrol yudisial pun ikut melemah.
Padahal, kita punya Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang tujuannya jelas: mengurangi penyalahgunaan wewenang, mendorong akuntabilitas, dan menegakkan kontrol sipil. Namun begitu, UU KUHAP baru justru berjalan di jalur berlawanan. Diskresi penyidik diperluas, pengawasan hakim dilemahkan, dan hak tersangka dipinggirkan. Sungguh kontradiksi yang telanjang.
Kalau kita tilik sejarah, KUHAP 1981 dulu hadir sebagai koreksi terhadap hukum kolonial. Kini, KUHAP 2025 justru dianggap sebagai kemunduran pasca-Reformasi. Alih-alih memperkuat HAM, undang-undang ini seolah menormalkan negara koersif dengan baju hukum yang modern. Polanya bergeser dari Due Process menuju Police-Centered Justice.
Dampaknya jelas. Polisi tidak lagi sekadar penyidik. Mereka menjadi penentu awal kebenaran, pengendali alat bukti, bahkan pengatur akses tersangka menuju keadilan. Ini bukan reformasi. Lebih mirip restorasi negara otoriter yang dibungkus rapi.
Artikel Terkait
Menguak Peta Perang Global: Benarkah Islam Biang Keladi Konflik dan Kemiskinan?
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis: Manuver Baru Istana di Tengah Panasnya Kasus Ijazah Jokowi
Museveni Kembali Menang, Uganda Terbelah di Bawah Bayang-Bayang Ketakutan
Anies Soroti Sawit: Hutan Bukan Cuma Fotosintesis, Petani Kecil Hanya Dapat Remah