“Kami tidak hanya menegakkan ketentuan, tetapi juga membuka ruang penyelesaian melalui mediasi sepanjang dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku,” lanjut Harun.
Hasilnya? Dari rentang waktu 12 sampai 15 Januari itu, dua aduan berhasil diselesaikan lewat mediasi. Kedua belah pihak sepakat. Namun, masih ada beberapa laporan lain yang prosesnya belum final masih dalam tahap verifikasi, pemanggilan ulang, dan pendalaman lebih lanjut. Butuh waktu.
Di sisi lain, prinsip utama dalam seluruh proses ini jelas: perlindungan jemaah. “Perlindungan jemaah adalah prioritas kami,” ujar Harun.
“Setiap langkah yang diambil selalu mempertimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi jemaah,” imbuhnya.
Pada akhirnya, langkah-langkah seperti ini ingin menunjukkan komitmen. Bahwa tata kelola haji dan umrah harus transparan, akuntabel, dan benar-benar memihak pada jemaah. Untuk perkembangan lebih lanjut, kabarnya akan diumumkan bertahap sesuai dengan progres penanganan masing-masing kasus. Kita tunggu saja.
Artikel Terkait
Ketika Bumi Menolak, Langit Menyambut: Kisah Perjalanan Nabi yang Tak Mudah Diterima
Suara Rakyat Tersesat di Balik Dinding DPRD
Shalat Bukan untuk Mudahkan Hidup, Tapi untuk Menguatkan Jiwa
Tanggul Kalimalang Jebol, Ratusan Rumah di Karawang Terendam