Baik PBNU maupun PP Muhammadiyah secara tegas bilang kalau laporan itu bukan sikap resmi organisasi. Para pelapor, kata mereka, nggak mewakili lembaga induk. Jadi, seolah ada gap antara klaim pelapor dengan pernyataan resmi organisasi.
Lantas, kenapa polisi tetap proses?
Alasannya, ini masuk ranah delik hukum. Penyidik berencana buat panggil para pelapor dan saksi. Mereka juga bakal minta klarifikasi langsung ke PBNU dan Muhammadiyah dalam waktu dekat. Jadi, meski organisasinya bantah, polisi anggap laporan itu tetap harus ditindaklanjuti secara prosedural.
Untuk sekarang, semuanya masih di tahap analisis bukti dan persiapan pemanggilan. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Bayern Munich Kalahkan Borussia Dortmund 3-2 dalam Laga Sengit Der Klassiker
Prabowo: Kebersamaan Imlek dan Ramadhan Wajah Asli Indonesia
Jadwal Imsak dan Salat untuk Warga Medan, 1 Maret 2026
Gibran dan Sejumlah Pejabat Beri Angpao ke Barongsai di Puncak Imlek 2026