Baik PBNU maupun PP Muhammadiyah secara tegas bilang kalau laporan itu bukan sikap resmi organisasi. Para pelapor, kata mereka, nggak mewakili lembaga induk. Jadi, seolah ada gap antara klaim pelapor dengan pernyataan resmi organisasi.
Lantas, kenapa polisi tetap proses?
Alasannya, ini masuk ranah delik hukum. Penyidik berencana buat panggil para pelapor dan saksi. Mereka juga bakal minta klarifikasi langsung ke PBNU dan Muhammadiyah dalam waktu dekat. Jadi, meski organisasinya bantah, polisi anggap laporan itu tetap harus ditindaklanjuti secara prosedural.
Untuk sekarang, semuanya masih di tahap analisis bukti dan persiapan pemanggilan. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Tito Tantang Kepala Daerah: Berani Berinovasi atau Terjebak Ketergantungan
Empat Inovasi Siswa Medan Sabet Medali di Ajang Bergengsi Thailand
Ketika Dana Pendidikan Dikorbankan Demi Sepiring Nasi Gratis
Dua Tahun Berlalu, Pesona The Oath of Love Tak Juga Pudar