Raja Juli Antoni, sang Menteri Kehutanan, resmi menghentikan sementara sejumlah aktivitas di kawasan hutan. Langkah ini tak lepas dari musibah banjir dan tanah longsor yang menerjang Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Ia mengumumkannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Rabu lalu, di Senayan.
Moratorium itu salah satunya berupa penutupan hak akses ke Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan atau SIPUHH.
“Melakukan moratorium melalui penerbitan surat Dirjen PHL tanggal 1 Desember 2025 mengenai penutupan hak akses SIPUHH untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada pemegang hak atas tanah,” ucap Juli.
Tak cuma itu. Menurutnya, kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu juga ikut dihentikan untuk sementara waktu.
“Diterbitkan pula surat Dirjen PHL pada tanggal 8 Desember mengenai moratorium penebangan dan pengangkutan kayu sehingga tidak ada penerbitan legalitas hasil hutan,” jelasnya.
Ia menegaskan, semua ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat. Bencana banjir yang terjadi dinilai menunjukkan penurunan fungsi lindung hutan. “Hal ini dibuat sebagai respons atas bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan, mencegah pencucian kayu, dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat terdampak bencana,” tambahnya.
Di sisi lain, upaya hukum juga digeber. Juli menyebut Kementeriannya telah memasang plang peringatan di 11 titik lokasi dan proses penyidikan sudah berjalan. Bersama Satgas PKH, penegakan hukum telah menyasar 23 subjek hukum.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Salat untuk Warga Medan, 1 Maret 2026
Gibran dan Sejumlah Pejabat Beri Angpao ke Barongsai di Puncak Imlek 2026
Drama Injury Time, Brentford Tumbangkan Burnley 4-3 di Liga Premier
Kevin Diks Cetak Gol Penalti Injury Time, Bawa Gladbach Kalahkan Union Berlin