“Bersama Satgas PKH, telah dilakukan penegakan hukum terhadap 23 subjek hukum yang terdiri atas penyidikan terhadap 6 korporasi dan 2 pemegang hak atas tanah (PHAT), serta penyelidikan terhadap 8 korporasi dan 7 PHAT,” paparnya.
Langkah lebih tegas lagi adalah evaluasi dan pencabutan izin. Luasnya mencapai 1 juta hektare, melibatkan 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di seluruh Indonesia, termasuk tentu saja di tiga provinsi yang terdampak bencana.
Selain itu, audit khusus juga dilakukan terhadap 24 PBPH di wilayah bencana. Hasilnya? Masih dalam proses finalisasi.
“Sampai saat ini sedang dilakukan proses finalisasi. Setelah mendapatkan persetujuan dan restu dari Bapak Presiden, kami akan segera menyampaikannya kepada publik,” ucap Juli.
Nah, untuk jangka panjang, fokusnya adalah pemulihan. Upaya rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) di sekitar Daerah Aliran Sungai digenjot demi meminimalkan risiko bencana di masa datang. Skemanya beragam, dari menggunakan anggaran APBN seluas 1.450 hektare, pemenuhan kewajiban PPKH seluas 30.000 hektare, hingga pendanaan hibah dan penanaman bibit rakyat.
“Sehingga total rencana kegiatan RHL pada tahun ini seluas 37.552 hektare,” tutupnya. Angka yang cukup besar, menunjukkan skala pekerjaan rumah yang menanti.
Artikel Terkait
Empat Inovasi Siswa Medan Sabet Medali di Ajang Bergengsi Thailand
Ketika Dana Pendidikan Dikorbankan Demi Sepiring Nasi Gratis
Dua Tahun Berlalu, Pesona The Oath of Love Tak Juga Pudar
Ahli Tegaskan: Surat Berharga Tak Bisa Lahir dari Tukar Guling