RUU Penanggulangan Disinformasi Mendadak Muncul, Pemerintah Didesak Buka Alasannya

- Rabu, 14 Januari 2026 | 16:20 WIB
RUU Penanggulangan Disinformasi Mendadak Muncul, Pemerintah Didesak Buka Alasannya

“Seharusnya muncul ketika proses penyusunan Prolegnas ya,” kata Wahyudi saat dihubungi.

Ia menuturkan, batas waktu penyusunan Program Legislasi Nasional untuk periode 2025-2029 sebenarnya sudah lewat, yaitu September tahun lalu. Saat itu, isu RUU ini sama sekali tak mengemuka.

Bahkan dalam Prolegnas Prioritas untuk tahun 2026 pun, nama RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tak tercantum. Yang ada justru RUU Keamanan Siber, Revisi UU PDP, atau RUU Satu Data Indonesia.

Lalu, dari mana urgensi munculnya RUU baru ini? Wahyudi mempertanyakan. Soalnya, soal tata kelola konten dan disinformasi sebenarnya sudah diatur dalam revisi UU ITE terakhir. Revisi itu sendiri mengamanatkan perubahan pada PP 71/2019, yang sampai sekarang masih diproses di Kemenkominfo.

“Tetapi justru malah muncul draf ya, naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Jadi dari mana sebenarnya urgensi munculnya naskah akademik ini?” tanya Wahyudi, penasaran.

Rencana pemerintah ini langsung memantik reaksi keras di ruang publik. Seperti yang terlihat di media sosial.

Presidennya skizofrenia punya ketakutan sendiri sama asing lalu bikin ngusilin RUU. Negara hancur, ekonomi lesu, korupsi marak, tinggal salahkan aja asing. Tolol


Halaman:

Komentar