KPK Tegaskan Pengakuan Wahyu Widodo Soal Urus Perkara Adalah Modus Penipuan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa seorang pria bernama Wahyu Widodo Sugiarto yang mengaku bisa mengurus perkara di lembaga antirasuah tersebut. Klaimnya terkait kasus pemerasan izin pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
KPK: Tidak Ada Pengurusan Perkara di KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengakuan Wahyu Widodo hanyalah sebuah modus penipuan. Ia menyatakan bahwa tidak ada praktik pengurusan perkara yang dapat dilakukan di KPK.
Pemeriksaan Terkait Aliran Uang Pemerasan TKA
Wahyu Widodo, yang disebut-sebut sebagai seorang wartawan, diperiksa di gedung KPK pada Selasa (28/10). Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik menemukan keterangan dari para tersangka dan saksi mengenai aksinya yang mengaku bisa mengurus perkara.
Artikel Terkait
Warga Tangsel Geram, Gunungan Sampah di Kolong Flyover Ciputat Tak Kunjung Diangkut
Amuk Massa di Kalibata, 6 Anggota Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Matel
Gencatan Senjata Diumumkan Trump, Perbatasan Kamboja-Thailand Masih Berasap
Prabowo Ingatkan Penebangan Hutan, DPR: Kita Akan Kalah oleh Hukum Alam