KPK Tegaskan Pengakuan Wahyu Widodo Soal Urus Perkara Adalah Modus Penipuan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa seorang pria bernama Wahyu Widodo Sugiarto yang mengaku bisa mengurus perkara di lembaga antirasuah tersebut. Klaimnya terkait kasus pemerasan izin pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
KPK: Tidak Ada Pengurusan Perkara di KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengakuan Wahyu Widodo hanyalah sebuah modus penipuan. Ia menyatakan bahwa tidak ada praktik pengurusan perkara yang dapat dilakukan di KPK.
Pemeriksaan Terkait Aliran Uang Pemerasan TKA
Wahyu Widodo, yang disebut-sebut sebagai seorang wartawan, diperiksa di gedung KPK pada Selasa (28/10). Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik menemukan keterangan dari para tersangka dan saksi mengenai aksinya yang mengaku bisa mengurus perkara.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Lumajang Dini Hari
Anggota DPRD Pelalawan Diperiksa Polisi Terkait Ijazah Orang Lain
Politisi Mali Divonis Tiga Tahun Penjara di Pantai Gading Atas Tuduhan Hina Presiden
Kasus Hogi Minaya Ditutup, Kejari Sleman: Demi Kepentingan Hukum