KPK Tegaskan Pengakuan Wahyu Widodo Soal Urus Perkara Adalah Modus Penipuan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa seorang pria bernama Wahyu Widodo Sugiarto yang mengaku bisa mengurus perkara di lembaga antirasuah tersebut. Klaimnya terkait kasus pemerasan izin pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
KPK: Tidak Ada Pengurusan Perkara di KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengakuan Wahyu Widodo hanyalah sebuah modus penipuan. Ia menyatakan bahwa tidak ada praktik pengurusan perkara yang dapat dilakukan di KPK.
"Tidak ada pengurusan perkara yang dilakukan di KPK. Ini dibuktikan dengan adanya perkara RPTKA ini penyidikannya masih terus berprogres," ujar Budi Prasetyo, Kamis (30/10/2025).
Pemeriksaan Terkait Aliran Uang Pemerasan TKA
Wahyu Widodo, yang disebut-sebut sebagai seorang wartawan, diperiksa di gedung KPK pada Selasa (28/10). Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik menemukan keterangan dari para tersangka dan saksi mengenai aksinya yang mengaku bisa mengurus perkara.
Budi menjelaskan, Widodo diperiksa khususnya terkait aliran uang yang diterima dalam kasus dugaan pemerasan TKA di Kemnaker.
KPK Buka Peluang Jerat Wahyu Widodo sebagai Tersangka
KPK saat ini masih mempelajari keterangan dari Wahyu Widodo. Lembaga ini membuka peluang untuk menjadikannya tersangka setelah menganalisis apakah perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana, termasuk kemungkinan tindak pidana korupsi. Jika tidak, KPK dapat mengkoordinasikan penyerahan perkara ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) lain yang berwenang.
Daftar 9 Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker
Dalam kasus dugaan pemerasan TKA di Kemnaker yang diduga terjadi selama 2019-2023 dengan uang terkumpul sekitar Rp 53 miliar, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Berikut daftar lengkapnya:
- Gatot Widiartono (Koordinator PPTKA 2021-2025)
- Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline & Verifikator RPTKA)
- Jamal Shodiqin (Analis TU & Pengantar Kerja Ahli PPTKA)
- Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker)
- Suhartono (Dirjen Binapenta & PKK 2020-2023)
- Haryanto (Mantan Direktur PPTKA, kini Staf Ahli Menaker)
- Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017-2019)
- Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024-2025)
- Hery Sudarmanto (Mantan Sekjen Kemnaker 2017-2018)
Artikel Terkait
Marinir Beberkan Prosedur Penanganan Medis Peserta Latihan Koperasi Merah Putih Usai Tiga Orang Meninggal
Korban Tewas Gempa Kembar Venezuela Capai 188 Orang, Evakuasi Terhambat Gempa Susulan
Tiongkok Siap Kirim Bantuan ke Venezuela Pasca Gempa Dahsyat Tewaskan 32 Orang
Arsenal Permanenkan Hincapie dari Leverkusen dengan Kontrak Lima Tahun