Pada Senin (5/1) malam, sekitar pukul 22.00 WITA, polisi melihat Sevty di depan rumah kos dengan gerak-gerik mencurigakan. Mereka langsung mendekat dan menggeledahnya. Hasilnya nihil.
Namun, penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah kos dan sebuah mobil. Di sanalah bukti-bukti ditemukan: sabu seberat 17,38 gram, 304 butir ekstasi, dan 5,58 gram ganja.
Sevty mengaku sudah menjadi pengedar di Bali selama setahun. Upahnya Rp 150 ribu per gram sabu yang dia edarkan, dan Rp 50 ribu per butir ekstasi.
"Ganja dibeli seharga Rp 750 ribu per 10 gram dari orang yang mengaku bernama Bli, sistem COD, untuk konsumsi sendiri," jelas Akbar. "Bli ini juga masih dalam penyelidikan."
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang KUHP dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sikap Santai di Balik Jeruji
Sikap Sevty justru mengejutkan. Saat ditanya tentang lama hukuman penjaranya dulu, dia menjawab dengan santai, "Cuma 16 tahun, mas bodo." Dia enggan merespons alasan mendalam di balik keputusannya berjualan narkoba lagi hingga ke Bali.
Bahkan, di hadapan kamera wartawan, dia sempat tersenyum dan mengacungkan jempol.
Sementara itu, Grace mencoba memberikan penjelasan. Menurutnya, Sevty terjerat dunia narkoba pertama kali karena pengaruh kekasihnya.
"(Dia masuk penjara) karena cinta," kata Grace saat dibawa ke rumah tahanan Polresta Denpasar.
"Bukan kesalahan dia, tapi tunangannya."
Meski begitu, keduanya tak mau berkomentar lebih jauh. Kisah mereka kini kembali berlabuh di balik tembok yang mungkin tak asing lagi bagi Sevty.
Artikel Terkait
Dua Jembatan Putus, Seluruh Kecamatan di Pati Terendam Bencana
Getah Merah Randu Alas Tuksongo Bukan Darah, Tapi Sinyal Pohon Ratusan Tahun Menuju Ajal
Bayi Lahir di Teras Musala, Warga Turun Tangan Saat Ibu Tak Sempat ke Bidan
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Manuver Eggi Sudjana Justru Perkuat Soliditas Tim