Dari Penjara Jakarta ke Bali: Mantan Napi Narkoba Kembali Beraksi

- Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00 WIB
Dari Penjara Jakarta ke Bali: Mantan Napi Narkoba Kembali Beraksi

Sevty Utami Nandha sudah pernah merasakan dinginnya jeruji besi. Perempuan 40 tahun asal Bandung itu menghabiskan bertahun-tahun di penjara Jakarta karena kasus narkoba. Tapi pengalaman pahit itu rupanya tak membuatnya kapok.

Alih-alih jera, dia malah memilih hijrah ke Bali. Tujuannya satu: memenuhi kebutuhan ekonomi dengan kembali menjual barang haram itu, kali ini menyasar para turis.

Menurut Kasatnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra, perpindahan Sevty diduga karena ruang geraknya di Jakarta sudah terlalu sempit. Pergerakannya telah diawasi ketat oleh kepolisian Polda Metro Jaya.

"Kalau di Jakarta mungkin sudah termonitor ya," kata Akbar.

"Di Bali dia baru, di Jakarta bisnisnya tidak berjalan. Mungkin dia melihat peluang di sini karena turis banyak. Bisa saja seperti itu."

Catatan hukumnya cukup panjang. Vonis 16 tahun penjara untuk Sevty dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 23 Agustus 2010. Setelah mendapat remisi, perempuan itu akhirnya bebas pada 2019. Artinya, dia mendekam sekitar sembilan tahun.

Jaringan Baru di Pulau Dewata

Kali ini di Bali, dia tidak sendirian. Sevty ditangkap bersama seorang teman, Grace Natalia (53 tahun).

Akbar menduga jaringan yang dia bangun di Bali berbeda sama sekali dengan yang dulu di Jakarta. Asal muasal barang dan koneksinya masih diselidiki polisi.

"Menurut keterangan tersangka, barang bukti narkoba adalah milik seseorang yang dipanggil Koko," sambung Akbar.

"Jaringannya berbeda dengan jaringan di Jakarta. Ini masih dalam proses lidik dan pencarian."

Awalnya, penangkapan ini berawal dari aduan warga. Sebuah rumah kos di Jalan Pura Demak dicurigai jadi markas transaksi. Polisi pun mulai memantau.


Halaman:

Komentar