Kasus perundungan di lingkungan residensi mata Universitas Sriwijaya akhirnya mendapat respons tegas. Rektorat Unsri memastikan telah memberikan sanksi kepada senior yang terbukti melakukan tindakan tak terpuji terhadap seorang mahasiswi PPDS Ilmu Kesehatan Mata di RSUP M. Hoesin. Pelaku, yang disebut berinisial OA, diketahui melakukan pemerasan dengan meminta dibayari berbagai kebutuhan pribadinya. Mulai dari sekadar makan hingga biaya clubbing.
Menurut keterangan Kepala Humas Unsri, Nurly Meilinda, sanksi yang dijatuhkan berupa Surat Peringatan Keras atau SP2. "Saksi lainnya yakni penundaan wisuda bagi yang bersangkutan," ujarnya pada Rabu (14/1).
Meski begitu, identitas lengkap pelaku yang mendapat SP2 itu masih ditutupi. Nurly belum bersedia mengungkapkannya lebih jauh.
Di sisi lain, situasi ini memaksa kampus bergerak cepat. Sejalan dengan instruksi Ditjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI yang menutup sementara program residensi mata tersebut, Fakultas Kedokteran Unsri pun mengeluarkan surat edaran khusus. Isinya jelas: melarang keras segala bentuk kegiatan yang berbau perundungan atau praktik serupa di lingkungan fakultas.
"Fakultas juga menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh bentuk kegiatan yang mengarah pada perundungan dan praktik serupa di lingkungan FK Unsri," tegas Nurly.
Artikel Terkait
Nestle Tarik Paksa Ratusan Produk Susu Bayi di Seluruh Dunia
Saksi Sahroni: Saya Tidak Korupsi, Tapi Dijarah Rp 80 Miliar
Presiden Prabowo Kagumi Bocah Komandan PBB, Langsung Beri Beasiswa Polisi
Wisuda Tertunda, Program Residen Ditutup: Eksploitasi Dana Picu Sanksi Keras di Unsri