KIP Menangkan Gugatan, Ijazah Jokowi Wajib Dibuka ke Publik

- Rabu, 14 Januari 2026 | 08:20 WIB
KIP Menangkan Gugatan, Ijazah Jokowi Wajib Dibuka ke Publik

Putusannya sudah keluar. Komisi Informasi Pusat memenangkan permohonan Bonatua Silalahi, pengamat kebijakan publik, terkait dokumen ijazah Presiden Joko Widodo. Semua poin yang diajukan dikabulkan.

Sidang pembacaan putusan untuk perkara nomor 074/X/KIP-PSI/2025 itu digelar Selasa lalu, 13 Januari 2026. Di ruang sidang, suasana tegang punya cerita sendiri.

Ketua Majelis, Handoko Agung Saputro, dengan suara tegas membacakan amar putusan. "Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujarnya, seperti terekam dalam siaran langsung sebuah stasiun televisi.

Tak cuma itu. Majelis KIP juga menegaskan bahwa salinan ijazah Jokowi yang digunakan untuk pencalonan presiden di 2014 dan 2019 merupakan informasi yang wajib dibuka. Statusnya terbuka untuk publik.

"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," jelas Handoko lagi.

Lalu, apa saja yang selama ini ditutup-tutupi? Bonatua, selaku penggugat, menyebut ada sembilan item kunci dalam ijazah UGM Jokowi yang disembunyikan oleh KPU. Dan menurut putusan KIP, semua item ini sekarang wajib diungkap.

Berikut rinciannya:

  1. Nomor kertas ijazah.
  2. Nomor ijazah itu sendiri.
  3. Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
  4. Tempat lahir.
  5. Tanggal lahir.
  6. Tanda tangan pejabat yang melakukan legalisir.
  7. Tanggal legalisasi dilakukan.
  8. Tanda tangan Rektor UGM.
  9. Dan tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.

Usai putusan, Bonatua terlihat lega. "Terus terang kita bahagia," katanya. Suaranya terdengar sumbang namun penuh keyakinan. "Perjuangan kita ini... sebenarnya bukan untuk saya. Ini untuk publik. Dan ini kemenangan publik."


Halaman:

Komentar