KIP Menangkan Gugatan, Ijazah Jokowi Wajib Dibuka ke Publik

- Rabu, 14 Januari 2026 | 08:20 WIB
KIP Menangkan Gugatan, Ijazah Jokowi Wajib Dibuka ke Publik

Putusannya sudah keluar. Komisi Informasi Pusat memenangkan permohonan Bonatua Silalahi, pengamat kebijakan publik, terkait dokumen ijazah Presiden Joko Widodo. Semua poin yang diajukan dikabulkan.

Sidang pembacaan putusan untuk perkara nomor 074/X/KIP-PSI/2025 itu digelar Selasa lalu, 13 Januari 2026. Di ruang sidang, suasana tegang punya cerita sendiri.

Ketua Majelis, Handoko Agung Saputro, dengan suara tegas membacakan amar putusan. "Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujarnya, seperti terekam dalam siaran langsung sebuah stasiun televisi.

Tak cuma itu. Majelis KIP juga menegaskan bahwa salinan ijazah Jokowi yang digunakan untuk pencalonan presiden di 2014 dan 2019 merupakan informasi yang wajib dibuka. Statusnya terbuka untuk publik.

"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," jelas Handoko lagi.

Lalu, apa saja yang selama ini ditutup-tutupi? Bonatua, selaku penggugat, menyebut ada sembilan item kunci dalam ijazah UGM Jokowi yang disembunyikan oleh KPU. Dan menurut putusan KIP, semua item ini sekarang wajib diungkap.

Berikut rinciannya:

  1. Nomor kertas ijazah.
  2. Nomor ijazah itu sendiri.
  3. Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
  4. Tempat lahir.
  5. Tanggal lahir.
  6. Tanda tangan pejabat yang melakukan legalisir.
  7. Tanggal legalisasi dilakukan.
  8. Tanda tangan Rektor UGM.
  9. Dan tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.

Usai putusan, Bonatua terlihat lega. "Terus terang kita bahagia," katanya. Suaranya terdengar sumbang namun penuh keyakinan. "Perjuangan kita ini... sebenarnya bukan untuk saya. Ini untuk publik. Dan ini kemenangan publik."

Dia menekankan, sembilan item yang selama ini gelap itu akhirnya harus terbuka. Itu intinya.

Menurut Bonatua, implikasinya akan menarik. Masyarakat, terutama yang punya ijazah dari UGM, bisa langsung membandingkan. "Dia bisa langsung bandingin, 'punya saya tanda tangannya kok sama', atau, 'kok beda. Kok dekannya tanda tangannya begini'."

"Ini kan banyak disembunyiin," tambahnya mengenai detail seperti tanggal legalisasi itu.

Pada akhirnya, Bonatua mengingatkan bahwa perjuangan berbulan-bulan ini adalah kemenangan bersama. Dia berharap ini jadi preseden.

"Jadi pada intinya ini kemenangan publik. Semoga nanti publik, mau siapapun orangnya, mau dia presiden, gubernur, dewan, kalau merasa pengen tahu ijazah pejabat, ya berkirim surat ke PPID," tandasnya.

Pernyataan lengkapnya seusai sidang kemenangan itu bisa disimak dalam video berikut.

[VIDEO]

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar