Menurut sejumlah saksi, respons negara terhadap gelombang protes itu bisa dibilang represi terbesar pasca Reformasi 1998. Penangkapan sewenang-wenang, kekerasan fisik, penetapan tersangka tanpa bukti memadai, hingga pembatasan akses bantuan hukum semua terjadi berulang di berbagai daerah. Di Jakarta Utara, keluarga melaporkan pemukulan berat yang menyebabkan cedera serius. Di Jakarta Pusat, ada korban yang mengalami kekerasan brutal hingga terancam perubahan postur tubuh permanen. Laporan serupa mengalir dari Malang dan NTB, termasuk dugaan penyiksaan dan kekerasan seksual selama pemeriksaan.
Di sisi lain, GMLK membaca pola ini sebagai warisan lama yang diperbarui. Istilah ‘dalang’ yang akrab di era Orde Baru muncul kembali dalam narasi keamanan, dibarengi pelabelan makar dan terorisme. Kriminalisasi, bagi mereka, tidak berdiri sendiri. Ini adalah bagian dari politik ketakutan yang disengaja untuk mengecilkan ruang kritik. Demokrasi mungkin tetap ada sebagai prosedur, tapi ruang politik yang substantif dipersempit lewat represi hukum dan aparat.
Deklarasi nasional GMLK yang dibacakan pada 12 Januari 2026 menempatkan semua ini dalam konteks yang lebih luas. Mereka menyebut Agustus 2025 sebagai letupan akumulasi kemarahan rakyat. Kontradiksi kesejahteraan kian tajam. Pengangguran terbuka masih berkisar 5,5 persen itu artinya lebih dari delapan juta orang. Harga beras medium menembus Rp15.000 per kilogram, cabai rawit merah sempat melambung ke Rp120.000 per kilogram, sementara minyak goreng bertahan di kisaran Rp18.000 hingga Rp20.000 per liter.
Pada saat yang sama, iuran BPJS dan PPN naik, beban pajak daerah meningkat. Ironisnya, di tengah tekanan hidup yang mencekik itu, negara justru menggelontorkan tambahan tunjangan bagi DPR dan Polri senilai sekitar Rp3,5 triliun pada tahun anggaran 2025, plus suntikan dana Rp200 triliun ke sektor perbankan. Jika pakai indikator kemiskinan Bank Dunia ambang batas pendapatan Rp1,51 juta per bulan maka sekitar 68,3 persen penduduk Indonesia tergolong miskin. Bagi GMLK, data ini bukan sekadar angka. Ini adalah latar objektif mengapa jalanan akhirnya meledak.
Dari pembacaan itulah deklarasi sikap disusun. GMLK menuntut pembebasan seluruh tahanan politik tanpa syarat, penghentian total kriminalisasi, pencabutan pasal-pasal karet, serta pengusutan tegas terhadap pelaku pelanggaran HAM berat. Mereka juga menyerukan konsolidasi nasional gerakan rakyat dan solidaritas terbuka di setiap persidangan tahanan politik.
Artikel ini tak hendak ditutup dengan slogan. Mungkin lebih tepat dengan kesunyian yang ditinggalkan oleh satu nyawa yang hilang di balik jeruji. Alfarisi bin Rikosen. Namanya mengingatkan kita: di balik setiap data, ada tubuh yang menanggung harga keberanian. Angka 652 bukan akhir cerita. Ia adalah penanda bahwa sejarah sedang bergerak, dan bahwa pembungkaman yang terlalu lama dibiarkan justru sedang menuliskan bab perlawanan berikutnya.
Artikel Terkait
Di Persimpangan Kekuasaan: Ormas yang Berdiri di Luar atau Masuk ke Arena Politik?
Prabowo Langsung Tinjau IKN, Sinyal Komitmen atau Sekadar Kunjungan Seremonial?
Komisi II Buka Pintu untuk Revisi UU Pemilu, Usul Gabung dengan RUU Pilkada
LBH Ansor Bongkar Kelemahan Hukum Kasus Gus Yaqut