Di Balik Angka 652: Tubuh, Nama, dan Luka yang Menulis Sejarah Baru

- Selasa, 13 Januari 2026 | 10:00 WIB
Di Balik Angka 652: Tubuh, Nama, dan Luka yang Menulis Sejarah Baru

Pagi itu, angka berbicara. Enam ratus lima puluh dua. Bukan sekadar statistik, tapi jejak tubuh, nama, dan luka yang tersebar dari Jakarta Utara hingga Mataram. Indonesia pasca Agustus 2025 menampilkan wajah yang muram. Sebuah negara yang merespons protes rakyat bukan dengan dialog, melainkan dengan penangkapan massal.

Tabir itu dibuka tanpa basa-basi dalam sebuah konferensi pers Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi. Mereka menyebutnya pembungkaman yang masif, terstruktur, dan sistemik. Datanya dihimpun dari jejaring masyarakat sipil dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri hingga akhir 2025, meski dengan catatan: akses terbatas dan transparansi negara yang minim. Pola represinya sudah terbaca jelas, bahkan sebelum angka-angka itu berhenti bertambah.

Sebanyak 652 warga ditangkap pasca gelombang aksi Agustus hingga September 2025. Dari jumlah itu, 522 orang masih mendekam di balik jeruji. Lalu ada 88 yang sudah divonis bersalah, 17 dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya, dan 24 orang lainnya entah di mana keberadaannya tak diketahui. Yang paling menyayat: satu nyawa melayang dalam status tahanan politik di Surabaya.

Namanya Alfarisi bin Rikosen. Satu nama itu membuat semua angka kehilangan sifat netralnya.

Peta penangkapannya menunjukkan Jakarta Utara sebagai episentrum, dengan 70 orang dijemput paksa. Disusul Makassar 51 orang, Bandung 46, Jakarta Pusat 45, dan Surabaya 37. Tapi jangan salah, represi ini bukan cuma urusan kota besar. Lihat saja Kabupaten Kediri yang mencatat 26 penangkapan, atau Blitar dan Solo yang masing-masing 32 orang. Data itu bicara jelas: ini bukan insiden lokal, melainkan operasi nasional yang menjalar hingga ke tingkat kepolisian resor.

Yang bikin merinding justru pasal-pasal yang dipakai. Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama jadi senjata andalan, menjerat ratusan orang. Lalu ada Pasal 363 KUHP soal pencurian dengan pemberatan, Pasal 212 dan 214 tentang perlawanan terhadap aparat, hingga pasal-pasal karet dalam UU ITE. Beberapa orang dikenai lebih dari satu pasal sekaligus. Di sini, hukum seolah bekerja bukan sebagai penimbang keadilan, tapi lebih sebagai alat penekan.


Halaman:

Komentar