Kantor Gubernur DIY Uji Coba Larangan Kendaraan Pribadi bagi ASN

- Senin, 12 Januari 2026 | 16:36 WIB
Kantor Gubernur DIY Uji Coba Larangan Kendaraan Pribadi bagi ASN

Rencana uji coba car free day di sekitar Kompleks Kepatihan, kantor Gubernur DIY, mulai digodok. Intinya, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di sana nanti tak boleh lagi bawa kendaraan pribadi masuk ke area kantor. Langkah ini diakui sebagai sebuah percobaan, sebelum nantinya dievaluasi untuk kemungkinan penerapan penuh.

Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengonfirmasi rencana itu.

“Ini kita mau uji coba. Surat Edaran Sekda itu kan uji coba untuk bebas kendaraan bermotor di Kepatihan,” jelas Made, Senin (12/1).

Di sisi lain, ada harapan besar di balik kebijakan ini. Selain untuk memotong emisi terutama mengingat Kepatihan berada di kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta uji coba ini juga sekaligus jadi ajang kampanye. Kampanye penggunaan angkutan umum, misalnya.

“Kita sekalian kampanye terkait dengan penggunaan angkutan umum. Tempat parkir yang sudah tersedia, baik di Beskalan, Teras Malioboro, maupun di Ketandan, bisa dimanfaatkan,” tambahnya.

Memang, persiapan sudah dilakukan. “Masih diskusi, tapi sudah kita siapkan kemarin,” ujar Made. Namun begitu, setelah masa uji coba berjalan, akan ada evaluasi menyeluruh. Semua kelebihan dan kekurangan bakal dikuliti sebelum kebijakan dijalankan sepenuhnya.

Lalu, bagaimana dengan kendaraan dinas? Rupanya ada pengecualian. Kendaraan operasional tertentu, termasuk mobil untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, masih diperbolehkan. Begitu pula jika ASN punya tugas luar yang mengharuskan pakai kendaraan dinas.

“Ketika memang ada tugas luar yang menggunakan kendaraan dinas, memungkinkan untuk itu digunakan sampai Kepatihan,” kata Made.

Uji coba ini dianggap penting. Soalnya, tak semua ASN tinggal di dekat kantor. Bagi yang rumahnya jauh, tentu butuh solusi. Menurut Made, persoalan seperti ini harus diatasi dulu sebelum aturan benar-benar diterapkan. Jadi, jalan masih panjang, tapi langkah awal sudah diambil.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar