Menyikapi kondisi itu, Pemerintah Provinsi Aceh akhirnya memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat di tingkat provinsi. Kebijakan ini akan berlaku selama 14 hari ke depan.
Situasinya agak berbeda di dua provinsi tetangga. Untuk Sumatera Utara dan Sumatera Barat, semua wilayahnya telah memasuki fase transisi darurat. Artinya, proses pencarian korban skala besar secara resmi dihentikan.
Tapi, jangan salah. Tim SAR tidak serta-merta bubar. Mereka tetap siaga.
pungkas Abdul menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
Puan Maharani Desak Percepatan Kesejahteraan Guru Honorer yang Puluhan Tahun Mengabdi
Islah Bahrawi Soroti Anomali Visi Prabowo dalam Buku Paradoks Indonesia
Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Kubu Raya, Tak Ada Laporan Kerusakan
DPR Klaim Pasal Penghinaan di KUHP Bukan untuk Membungkam Kritik