Nilai uang yang sudah dikembalikan ke KPK ternyata tidak main-main. Hampir Rp 100 miliar telah diterima lembaga antirasuah itu dari sejumlah biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Uang tersebut diduga kuat berasal dari hasil korupsi dalam pembagian kuota haji.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi angka itu pada Jumat lalu. Namun, ia menegaskan bahwa nominalnya masih mungkin bertambah.
"Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar, ini masih akan terus bertambah," katanya.
Budi tak berhenti di situ. Ia secara terbuka mengimbau para pelaku travel haji yang merasa terlibat untuk segera bertindak.
"KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan," ujar Budi.
Kasus yang mengguncang ini telah menjerat dua nama besar: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan Staf Khususnya, Isfah Abidal Aziz (Gus Alex). Meski statusnya sudah sebagai tersangka, keduanya belum merasakan dinginnya jeruji besi. Pihak Gus Yaqut sendiri menyatakan mereka menghormati proses hukum yang berjalan.
Lantas, bagaimana cerita awalnya? Semuanya berawal dari kunjungan Presiden Jokowi ke Arab Saudi pada 2023 silam. Dari pertemuan itu, Indonesia mendapat jatah tambahan 20 ribu kuota haji. Kabar baik ini rupanya memantik niat lain.
Menurut penyelidikan KPK, asosiasi travel haji yang mendengar kabar tersebut lantas mendekati pihak Kementerian Agama. Tujuannya satu: membahas pembagian kuota. Mereka diduga mengupayakan agar porsi haji khusus jadi lebih besar dari ketentuan yang ada, yang seharusnya cuma 8% dari total kuota.
Alhasil, rapat pun digelar. Hasilnya? Ada kesepakatan bahwa kuota tambahan itu dibagi sama rata, 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler. Kesepakatan ini kemudian mengkristal dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani Gus Yaqut. KPK kini masih menyelidiki kaitan antara rapat dengan SK tersebut.
Namun begitu, ada yang lebih kotor dari sekadar pembagian kuota. KPK menemukan indikasi kuat adanya setoran uang dari travel yang dapat kuota tambahan kepada oknum di Kemenag. Besarannya bervariasi, mulai dari USD 2.600 sampai USD 7.000 per jemaah. Tarifnya beda-beda, tergantung besar kecilnya biro travel.
Aliran uangnya tidak langsung. Diduga, setoran dari berbagai travel itu dikumpulkan dulu oleh asosiasi, baru kemudian disetor ke oknum di Kemenag. Aliran dana ini disebut mengalir hingga ke pejabat tinggi di kementerian.
Kerugian negaranya? Sungguh fantastis. Dari hitungan sementara, negara dirugikan lebih dari Rp 1 triliun. Angka yang membuat kita semua mengelus dada.
Artikel Terkait
PSG Juara Liga Champions 2026, Momen Kiper Safonov Baca ‘Contekan’ Penalti Arsenal Viral
Puskesmas Tiron di Kediri Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Mathew Baker, 17 Tahun, Resmi Masuk Skuad Senior Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Juni 2026
Joey Pelupessy Perpanjang Kontrak di Lommel SK Usai Bawa Klub Promosi ke Liga Utama Belgia