Nilai uang yang sudah dikembalikan ke KPK ternyata tidak main-main. Hampir Rp 100 miliar telah diterima lembaga antirasuah itu dari sejumlah biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Uang tersebut diduga kuat berasal dari hasil korupsi dalam pembagian kuota haji.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi angka itu pada Jumat lalu. Namun, ia menegaskan bahwa nominalnya masih mungkin bertambah.
"Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar, ini masih akan terus bertambah," katanya.
Budi tak berhenti di situ. Ia secara terbuka mengimbau para pelaku travel haji yang merasa terlibat untuk segera bertindak.
"KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan," ujar Budi.
Kasus yang mengguncang ini telah menjerat dua nama besar: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan Staf Khususnya, Isfah Abidal Aziz (Gus Alex). Meski statusnya sudah sebagai tersangka, keduanya belum merasakan dinginnya jeruji besi. Pihak Gus Yaqut sendiri menyatakan mereka menghormati proses hukum yang berjalan.
Artikel Terkait
Ketika Koruptor Beragama Islam, Mengapa Agamanya yang Diserang?
Asia Timur dan Pasifik: Lapangan Kerja Tumbuh, Tapi Kualitasnya Tergerus
Trump Tawarkan Uang Tunai ke Setiap Warga Greenland demi Aneksasi
Hunian Sementara dan Harapan Baru untuk Warga Bukit Tempurung