Pelapor dan ‘Korban’ yang Mengatasnamakan Diri
Dari sisi kepolisian, Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut. “Pelapornya Saudara RARW,” kata Reonald dalam konferensi pers.
Tapi kemudian ia menjelaskan hal yang agak membingungkan. “Namun korban dalam perkara ini adalah Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Ya. Di sini disampaikan seperti itu,” lanjutnya. Jadi, pelapor mewakili dua organisasi yang diaku-aku sebagai ‘korban’.
Namun begitu, sikap resmi Muhammadiyah ternyata serupa dengan NU. PP Muhammadiyah sudah menegaskan bahwa tindakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan sikap resmi persyarikatan.
“Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” begitu pernyataan mereka.
Jadi, dua ormas besar ini sama-sama tak mengakui kelompok pelapor itu. Kasus ini pun jadi lebih rumit, sekaligus menguak kembali soal betapa mudahnya nama besar dijadikan tameng untuk aksi-aksi tertentu.
Artikel Terkait
Makassar Tinggalkan Open Dumping, Beralih ke Sistem Sampah Berkelanjutan
Lapangan Gaspa Palopo Resmi Dibuka Usai Revitalisasi Senilai Rp 3,5 Miliar
Dua Perempuan Diamankan Polisi Usai Video Penginjakkan Alquran Viral di Lebak
Harga Emas Pegadaian Stabil, Galeri24 dan UBS Tak Bergerak