Kabar terbaru dari Gedung Merah Putih KPK: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, bakal segera merasakan dinginnya jeruji besi. Langkah ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkannya sebagai tersangka. Kasusnya? Dugaan korupsi yang menjerat pengaturan kuota haji.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal ini kepada awak media pada Jumat lalu. "Soal penahanan, nanti kami akan "update"," ujarnya.
Budi menambahkan, "Tentu prosesnya akan kami percepat. Kami di KPK juga ingin penyidikan berjalan efektif, tanpa hambatan."
Bukan cuma Gus Yaqut yang terjerat. Mantan staf khususnya, Isfah Abidal Aziz atau Gus Alex, juga ikut terseret dalam pusaran kasus yang sama. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor. Sementara itu, nilai pasti kerugian negara masih dalam hitungan.
"BPK masih terus melakukan kalkulasi untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara," jelas Budi lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau komentar apa pun dari pihak Yaqut maupun Alex terkait penetapan status tersangka mereka.
Artikel Terkait
Hunian Sementara dan Harapan Baru untuk Warga Bukit Tempurung
Trump Minta Damai di Suriah: AS Berhubungan Baik dengan Dua Kubu yang Bertikai
KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kuasa Hukum Tantang Eggi Sudjana dan Kawan-Kawan Bersaksi di Sidang Ijazah Jokowi