Di sisi lain, ada lagi dana sebesar Rp59,1 miliar yang langsung diblokir dan diamankan oleh penyidik. Tujuannya jelas, untuk mencegah dana haram itu menguap begitu saja.
Dalam penggerebekan ini, polisi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah empat pria dan satu wanita. Menurut informasi yang beredar, kelimanya berinisial MNF, MR, QF, AL, dan WK.
Operasi ini seperti menunjukkan betapa seriusnya aparat mengejar aliran dana dari praktik judi daring yang selama ini menggerogoti. Tapi, tentu saja, ini baru satu jaringan. Masih panjang perjalanan untuk memberantasnya sampai ke akar.
Artikel Terkait
Bank Dunia: Ekspor Komoditas dan Subsidi BBM Jadi Bantalan Ekonomi Indonesia
Anggota DPR Desak Polri Tindak Tegas Premanisme Usai Kasus Pengeroyokan di Purwakarta
Tabrakan Beruntun di Jalur Purworejo-Magelang Tewaskan Satu Orang
Presiden Prabowo Buka Munas IPSI, Dukung Pencak Silat Menuju Olimpiade