Di sisi lain, ada lagi dana sebesar Rp59,1 miliar yang langsung diblokir dan diamankan oleh penyidik. Tujuannya jelas, untuk mencegah dana haram itu menguap begitu saja.
Dalam penggerebekan ini, polisi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah empat pria dan satu wanita. Menurut informasi yang beredar, kelimanya berinisial MNF, MR, QF, AL, dan WK.
Operasi ini seperti menunjukkan betapa seriusnya aparat mengejar aliran dana dari praktik judi daring yang selama ini menggerogoti. Tapi, tentu saja, ini baru satu jaringan. Masih panjang perjalanan untuk memberantasnya sampai ke akar.
Artikel Terkait
Imsak Jogja Hari Ini Pukul 04.17 WIB, Disusul Subuh 04.27 WIB
Inter Milan Hadapi Tekanan Berat di Laga Penentu Lawan Bodo/Glimt
Imsak Surabaya Hari Ini Pukul 04.08 WIB, Berbuka 17.53 WIB
Warga Makassar Diingatkan Imsak Hari Ini Pukul 04.43 WITA