Mahfud MD: Panji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pasal Penghinaan Presiden
Mantan Menko Polhukam, Profesor Mahfud MD, dengan tegas menyatakan komedian Panji Pragiwaksono aman dari jerat pasal penghinaan presiden. Hal ini terkait pernyataan Panji yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terlihat "mengantuk". Alasan utamanya sederhana: waktu kejadian.
Menurut Mahfud, pernyataan kontroversial itu dilontarkan Panji pada Desember 2025. Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Artinya, secara hukum, peristiwa itu tidak bisa diadili dengan aturan yang baru.
"Peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu. Kalau Panji tenang, Anda tidak akan dihukum," ujar Mahfud.
Dia bahkan menambahkan dengan nada santai, "Gak akan dihukum Mas Panji tenang, nanti saya yang bela." Pernyataan ini disampaikannya dalam podcast Terus Terang, Selasa lalu.
Namun begitu, di balik kepastian hukum untuk Panji, Mahfud menyimpan kekhawatiran yang mendalam. Dia merasa was-was melihat implikasi pasal tersebut ke depannya. Bisa saja masyarakat menjadi ciut, takut lagi menyampaikan kritik terhadap pejabat negara.
Karena itulah, Mahfud mendukung langkah untuk menggugat pasal penghinaan presiden dan pemerintah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di matanya, pasal itu berpotensi berbenturan dengan kebebasan berpendapat yang sebenarnya sudah dijamin oleh konstitusi kita.
Artikel Terkait
LPDP Perketat Pengawasan, 600 Penerima Beasiswa Diselidiki atas Dugaan Pelanggaran
Jadwal Imsak dan Anjuran Sahur di Banjarmasin pada 24 Februari 2026
Pelajar Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Tersangka Sudah Ditahan
Nadiem Makarim Serukan Anak Muda Tak Putus Asa dengan Indonesia di Tengah Sidang Korupsi