Mahfud MD: Panji Pragiwaksono Aman dari Jerat Hukum, Tapi Pasal Penghinaan Presiden Bikin Khawatir

- Rabu, 07 Januari 2026 | 15:50 WIB
Mahfud MD: Panji Pragiwaksono Aman dari Jerat Hukum, Tapi Pasal Penghinaan Presiden Bikin Khawatir

Mahfud MD: Panji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pasal Penghinaan Presiden

Mantan Menko Polhukam, Profesor Mahfud MD, dengan tegas menyatakan komedian Panji Pragiwaksono aman dari jerat pasal penghinaan presiden. Hal ini terkait pernyataan Panji yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terlihat "mengantuk". Alasan utamanya sederhana: waktu kejadian.

Menurut Mahfud, pernyataan kontroversial itu dilontarkan Panji pada Desember 2025. Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Artinya, secara hukum, peristiwa itu tidak bisa diadili dengan aturan yang baru.

"Peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu. Kalau Panji tenang, Anda tidak akan dihukum," ujar Mahfud.


Halaman:

Komentar