Mahfud MD: Panji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pasal Penghinaan Presiden
Mantan Menko Polhukam, Profesor Mahfud MD, dengan tegas menyatakan komedian Panji Pragiwaksono aman dari jerat pasal penghinaan presiden. Hal ini terkait pernyataan Panji yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terlihat "mengantuk". Alasan utamanya sederhana: waktu kejadian.
Menurut Mahfud, pernyataan kontroversial itu dilontarkan Panji pada Desember 2025. Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Artinya, secara hukum, peristiwa itu tidak bisa diadili dengan aturan yang baru.
"Peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu. Kalau Panji tenang, Anda tidak akan dihukum," ujar Mahfud.
Artikel Terkait
Siswa Tewas Usai Senapan Rakitan Meledak Saat Ujian Praktik di Siak
ASN Kementan Ubah Pekarangan Sempit Jadi Model Ketahanan Pangan Keluarga
Suami Tewas Ditikam di Pelukan Istri di Lubuklinggau, Pelaku Masih Diburu
Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Hutan Rp11,4 Triliun ke Kas Negara