Diduga Penggelapan Aset Jiwasraya, SPKR Desak KPK Periksa Jampidsus
Kasus korupsi Jiwasraya memang sudah punya kekuatan hukum tetap sejak 2021. Tapi, coba lihat realitanya sekarang. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp16,8 triliun, namun aset yang berhasil dikembalikan baru sekitar Rp5,56 triliun. Angka itu sendiri sudah bicara banyak. Ada yang tidak beres dalam proses pemulihan aset negara.
Nah, di tengah situasi ini, Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) justru menyoroti sebuah keputusan administratif yang mereka anggap janggal. Titik masalahnya ada pada sebuah surat bernomor R-769/F.2/Fd.2/05/2020. Surat itu ditandatangani oleh Febri Adryansah, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus. Isinya? Meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut blokir dan mengembalikan 472,166 juta lembar saham Bank Jabar Banten (BJBR) ke rekening PT Jiwasraya. Nilainya tak main-main, sekitar Rp377,7 miliar.
Padahal, menurut SPKR, surat itu terbit saat berkas perkara Jiwasraya sudah berstatus P21 alias lengkap. Bahkan lebih tegas lagi, Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi Nomor 2931/K/Pid.Sus/2021 telah menyatakan saham-saham tersebut sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara. Jadi, ada kesenjangan yang mencolok di sini. Sebuah keputusan administratif seolah jalan sendiri, tak selaras dengan proses hukum pidana yang sedang berjalan.
“Keputusan Direktur Penyidikan Jampidsus untuk meminta pencabutan blokir saham memiliki implikasi besar terhadap aset negara. Tindakan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk dasar hukum, proses koordinasi, dan potensi pelanggaran prosedur,”
Demikian penegasan Amri, perwakilan SPKR, dalam orasinya di depan Gedung KPK pada 7 Januari 2025 lalu.
Artikel Terkait
Indonesia Cetak Sejarah: Swasembada Pangan Tercapai Lebih Cepat dari Target
Impian Pramugari Berujung di Kantor Polisi, Wanita Palembang Pakai Seragam Palsu di Pesawat
Lumpur dan Kayu Sisa Bencana Disulap Jadi Material Rehabilitasi
Tito Gandeng BRIN dan BIG untuk Petakan Hunian Korban Bencana Sumatera