Massa Serbu OJK, Tuntut Pertanggungjawaban atas Hilangnya Aset Jiwasraya Rp377 Miliar

- Rabu, 07 Januari 2026 | 13:50 WIB
Massa Serbu OJK, Tuntut Pertanggungjawaban atas Hilangnya Aset Jiwasraya Rp377 Miliar

OJK Digeruduk Massa, Diduga Terlibat Penggelapan Aset Jiwasraya Rp377 Miliar

Suasana di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendadak panas Selasa lalu. Gerombolan massa dari Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) memadati lokasi, menyuarakan protes keras. Mereka menduga lembaga pengawas keuangan itu terlibat dalam sebuah skema yang membuat aset sitaan negara senilai ratusan miliar rupiah raib begitu saja. Nilainya sekitar Rp377,7 miliar, berasal dari kasus korupsi besar PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus Jiwasraya sendiri sudah jadi cerita lama yang pilu. Skandal ini tercatat sebagai salah satu yang terbesar, dengan kerugian negara yang mencengangkan: sekitar Rp16,8 triliun. Putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan tetap sejak 2021. Tapi, faktanya, pemulihan asetnya jalan di tempat. Baru sekitar Rp5,56 triliun yang berhasil dikembalikan. Angka itu jelas menunjukkan ada yang tidak beres dalam proses penyelamatan aset negara. Prosesnya terasa lambat, bahkan mandek.

Nah, titik masalahnya ada pada sebuah surat. SPKR mengungkap, ada Surat Nomor R-769/F.2/Fd.2/05/2020 yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus. Isinya meminta OJK untuk mencabut blokir dan mengembalikan 472 juta lebih lembar saham Bank BJB (BJBR) dari KSEI ke rekening PT Jiwasraya. Permintaan ini yang kemudian jadi pangkal persoalan.

Menurut SPKR, langkah itu sangat berisiko. Bagaimana tidak? Saat surat itu keluar, berkas perkara Jiwasraya sebenarnya sudah lengkap (P21). Bahkan, dalam Putusan Kasasi MA, saham BJBR itu sudah ditetapkan sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara. Pencabutan blokir di tengah jalan seperti ini berpotensi membuat negara kehilangan aset senilai hampir Rp378 miliar.

“Pencabutan blokir ini membuat aset sitaan negara raib dan hingga hari ini tidak dapat dieksekusi,” tegas Amri, Koordinator Aksi SPKR, di tengah kerumunan massa.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi patut diduga sebagai bagian dari praktik penggelapan aset negara.”


Halaman:

Komentar