OJK Digeruduk Massa, Diduga Terlibat Penggelapan Aset Jiwasraya Rp377 Miliar
Suasana di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendadak panas Selasa lalu. Gerombolan massa dari Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) memadati lokasi, menyuarakan protes keras. Mereka menduga lembaga pengawas keuangan itu terlibat dalam sebuah skema yang membuat aset sitaan negara senilai ratusan miliar rupiah raib begitu saja. Nilainya sekitar Rp377,7 miliar, berasal dari kasus korupsi besar PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus Jiwasraya sendiri sudah jadi cerita lama yang pilu. Skandal ini tercatat sebagai salah satu yang terbesar, dengan kerugian negara yang mencengangkan: sekitar Rp16,8 triliun. Putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan tetap sejak 2021. Tapi, faktanya, pemulihan asetnya jalan di tempat. Baru sekitar Rp5,56 triliun yang berhasil dikembalikan. Angka itu jelas menunjukkan ada yang tidak beres dalam proses penyelamatan aset negara. Prosesnya terasa lambat, bahkan mandek.
Nah, titik masalahnya ada pada sebuah surat. SPKR mengungkap, ada Surat Nomor R-769/F.2/Fd.2/05/2020 yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus. Isinya meminta OJK untuk mencabut blokir dan mengembalikan 472 juta lebih lembar saham Bank BJB (BJBR) dari KSEI ke rekening PT Jiwasraya. Permintaan ini yang kemudian jadi pangkal persoalan.
Menurut SPKR, langkah itu sangat berisiko. Bagaimana tidak? Saat surat itu keluar, berkas perkara Jiwasraya sebenarnya sudah lengkap (P21). Bahkan, dalam Putusan Kasasi MA, saham BJBR itu sudah ditetapkan sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara. Pencabutan blokir di tengah jalan seperti ini berpotensi membuat negara kehilangan aset senilai hampir Rp378 miliar.
“Pencabutan blokir ini membuat aset sitaan negara raib dan hingga hari ini tidak dapat dieksekusi,” tegas Amri, Koordinator Aksi SPKR, di tengah kerumunan massa.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi patut diduga sebagai bagian dari praktik penggelapan aset negara.”
Amri bersikukuh, tindakan OJK membuka blokir saham itu tak bisa dianggap kelalaian biasa. Di sisi lain, OJK seharusnya punya kewajiban untuk memastikan setiap langkah hukum punya dasar yang kuat. Apalagi dalam perkara korupsi besar yang sudah masuk tahap penuntutan.
“Atas dasar transparansi dan akuntabilitas, OJK patut dimintai pertanggungjawaban karena menyetujui pencabutan blokir tanpa dasar hukum yang sah,” tegasnya lagi.
Dalam aksinya, SPKR secara resmi mendesak KPK turun tangan. Mereka minta lembaga antirasuah itu mengusut tuntas dugaan penggelapan aset dalam kasus Jiwasraya. Tak cuma itu, keterlibatan OJK harus diperiksa, proses administratif pencabutan blokir saham BJBR ditelusuri, dan yang paling penting: memastikan semua aset yang sudah diputuskan untuk negara benar-benar kembali ke kas negara.
“Pemulihan aset adalah bagian penting dari keadilan bagi masyarakat,” ujar Amri.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik manipulasi administratif yang pada akhirnya merampok aset sitaan hasil korupsi.”
SPKR menegaskan mereka akan terus mengawal kasus ini. Komitmennya jelas: memastikan penegakan hukum dalam perkara korupsi besar, terutama yang terkait penyelamatan aset negara, berjalan demi kepentingan rakyat. Mereka tak ingin ada lagi aset rakyat yang hilang di tengah jalan karena permainan administratif.
Artikel Terkait
Anggota Polri Meninggal dengan Luka Mencurigakan, Propam Polda Sulsel Lakukan Visum dan Pemeriksaan
Aktivis HAM Soroti Ironi Anggaran Negara Usai Tragedi Anak Meninggal karena Tak Mampu Beli Alat Tulis
AC Milan Tersungkur di San Siro, Kalah 0-1 dari Parma
Pakar Hukum Soroti Daya Paksa dan Krisis Kepercayaan Publik pada Aparat