Enam bidang tanah dan dua bangunan hotel di Sumedang, Jawa Barat, resmi berpindah tangan. KPK menyerahkan aset rampasan itu ke Kementerian HAM, Selasa (6/1) lalu. Aset-aset ini berasal dari kasus korupsi yang menjerat Dadang Suganda, seorang makelar tanah.
Kasusnya sendiri bermula dari proyek pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung, yang digelar tahun 2012 silam. Perkara ini memang sudah cukup lama, tapi akhirnya aset hasil sitaannya menemukan fungsi baru.
Acara penyerahan berlangsung di Kantor KemenHAM, Jakarta Selatan. Di sana, Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Menteri HAM Natalius Pigai melakukan penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis.
"Jadi kegiatan yang pertama, penyerahan aset berupa enam bidang tanah dan dua aset bangunan atau berupa hotel. Jadi ini adalah rampasan di perkara yang cukup lama,"
Begitu penjelasan Setyo Budiyanto dalam sambutannya. Dia menegaskan, proses penyerahan ini sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Keuangan.
"Jadi, ini menurut saya sangat penting karena urusan hak asasi manusia ini merupakan hak setiap orang, hak setiap warga negara,"
Setyo juga punya pesan khusus. Dia meminta agar di lokasi aset dipasang plang yang menyatakan bahwa properti itu berasal dari KPK. Tujuannya sederhana: jadi pengingat agar siapa pun yang datang ke sana tidak terpikir untuk melakukan korupsi.
"Cuma saya satu titip mohon di situ tetap ditulis gitu bahwa ini merupakan aset yang dari KPK. Supaya masyarakat tahu, kemudian nanti para peserta pendidikan yang hadir di lokasi itu juga melihat begitu,"
Di sisi lain, Menteri HAM Natalius Pigai menyambut baik penyerahan ini. Rencananya, kedua aset tersebut akan dialihfungsikan menjadi Pusat Pendidikan HAM.
“Makasih banyak karena ini pemberian ini akan menjadi Pusat Pendidikan. Ya, Pusat Persemaian Manusia Indonesia, peradaban hak asasi manusia, bangsa Indonesia,”
Soal nilai, Wakil Menteri HAM Mugiyanto memberikan gambaran. Dia menyebut angka sekitar Rp 10 miliar lebih untuk aset-aset tersebut.
"Nilai wajar mencapai Rp 10.868.627.000 akan dipergunakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia khususnya sebagai tempat untuk pusat pengembangan hak asasi manusia,"
Jadi, gedung dan tanah yang dulunya merupakan barang bukti tindak pidana, kini disiapkan untuk menumbuhkan kesadaran hak asasi manusia. Sebuah transformasi yang cukup menarik untuk dicermati.
Artikel Terkait
Maximo Quilles Juarai Moto3 Jerez 2026, Veda Ega Pratama Tembus Enam Besar dari Posisi 17
Para Ketua IKA Dorong Alumni Unhas Berpartisipasi di Mubes 1-3 Mei 2026 di Makassar
Jakarta LavAni Livin Transmedia Juara Proliga 2026, Ibas Puji Peran SBY
Biota Wisata Luncurkan Program Umroh Rp2,5 Juta di Awal, Targetkan 10.000 Jemaah