Nadiem Bantah Dakwaan Perkaya Diri Rp809 Miliar
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026)
Di ruang sidang yang tegang, Nadiem Anwar Makarim tak menyembunyikan rasa herannya. Mantan Mendikbudristek itu membantah keras dakwaan jaksa yang menyebutnya memperkaya diri sendiri hingga Rp809 miliar dari kasus pengadaan laptop Chromebook.
Menurut Nadiem, jaksa penuntut umum sama sekali tak bisa menjelaskan bagaimana uang segitu besar mengalir ke kantong pribadinya. Alur dana yang disebut-sebut, katanya, gelap dan tak masuk akal.
"Tidak jelas apakah aliran ini ke saya, dan tidak jelas keuntungan apa yang saya dapatkan dari aliran dana ini," ujar Nadiem dengan suara lantang saat membacakan nota keberatan.
Dia menilai dakwaan itu disusun tanpa kecermatan. Hubungan antara transaksi Google, Chromebook, dan kementeriannya dituding sebagai cara dia memperkaya diri. Padahal, menurutnya, tak ada kaitannya.
Yang bikin dia kaget, justru keterlibatan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau induk GoTo dalam dakwaan tersebut. Dia mengaku tercengang.
"Saya begitu kaget bahwa transaksi korporasi yang terang benderang terdokumentasi di PT AKAB bisa masuk ke dalam dakwaan," tuturnya. "Padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya."
Nadiem bersikeras bahwa uang korporasi itu seutuhnya kembali ke PT AKAB untuk pelunasan utang PTGI. Dia menyebut pengadaan laptop dan transaksi korporasi adalah dua hal yang berbeda. Cuma kebetulan saja waktunya bersamaan di tahun 2021.
Di sisi lain, dakwaan jaksa cukup berat. Nadiem dituding menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun. Angka itu berasal dari dua hal.
Pertama, dari kemahalan harga Chromebook yang mencapai Rp1,5 triliun lebih. Kedua, dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tak perlu dan tak bermanfaat, senilai sekitar Rp621 miliar.
Selain merugikan negara, jaksa juga mendakwa Nadiem menguntungkan diri sendiri dan 24 pihak lain. Total nilai pengayaan untuk semua pihak mencapai triliunan rupiah, dengan Nadiem di puncak daftar sebesar Rp809 miliar lebih.
Daftar 25 Pihak yang Didakwa Diperkaya:
1. Nadiem Anwar Makarim: Rp809,59 miliar
2. Mulyatsyah: SGD120.000 & USD150.000
3. Harnowo Susanto: Rp300 juta
4. Dhany Hamiddan Khoir: Rp200 juta & USD30.000
5. Purwadi Sutanto: USD7.000
... dan seterusnya hingga sejumlah perusahaan seperti PT Acer Indonesia, PT Dell Indonesia, PT Bhinneka Mentari Dimensi, serta vendor-vendor laptop lainnya dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Jaksa mendalilkan perbuatan Nadiem melanggar UU Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Sidang akan terus berlanjut untuk mendengarkan pembelaan dan bukti-bukti lebih lanjut dari kedua belah pihak.
Nuansa di pengadilan hari ini jelas menunjukkan perlawanan. Nadiem tampak berusaha membongkar logika dakwaan yang dianggapnya lemah dan mengada-ada. Namun begitu, beban pembuktian masih panjang perjalanannya.
Artikel ini disusun berdasarkan keterangan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Artikel Terkait
Pemuda 19 Tahun Tewas Tabrak Truk Mogok di Jalan AP Pettarani Makassar
Menko Hukum Yusril Kecam Keras Penganiayaan Pelajar Maluku oleh Oknum Brimob
Warisan Naskah dan Jejak Dakwah Syekh Abdul Majid di Pelosok Bone Terancam Rusak
Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Reformasi Makassar