Di sisi lain, dakwaan jaksa cukup berat. Nadiem dituding menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun. Angka itu berasal dari dua hal.
Pertama, dari kemahalan harga Chromebook yang mencapai Rp1,5 triliun lebih. Kedua, dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tak perlu dan tak bermanfaat, senilai sekitar Rp621 miliar.
Selain merugikan negara, jaksa juga mendakwa Nadiem menguntungkan diri sendiri dan 24 pihak lain. Total nilai pengayaan untuk semua pihak mencapai triliunan rupiah, dengan Nadiem di puncak daftar sebesar Rp809 miliar lebih.
Daftar 25 Pihak yang Didakwa Diperkaya:
1. Nadiem Anwar Makarim: Rp809,59 miliar
2. Mulyatsyah: SGD120.000 & USD150.000
3. Harnowo Susanto: Rp300 juta
4. Dhany Hamiddan Khoir: Rp200 juta & USD30.000
5. Purwadi Sutanto: USD7.000
... dan seterusnya hingga sejumlah perusahaan seperti PT Acer Indonesia, PT Dell Indonesia, PT Bhinneka Mentari Dimensi, serta vendor-vendor laptop lainnya dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Jaksa mendalilkan perbuatan Nadiem melanggar UU Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Sidang akan terus berlanjut untuk mendengarkan pembelaan dan bukti-bukti lebih lanjut dari kedua belah pihak.
Nuansa di pengadilan hari ini jelas menunjukkan perlawanan. Nadiem tampak berusaha membongkar logika dakwaan yang dianggapnya lemah dan mengada-ada. Namun begitu, beban pembuktian masih panjang perjalanannya.
Artikel ini disusun berdasarkan keterangan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Artikel Terkait
Parkir Liar di Depan Stasiun Bekasi: Solusi Warga Hadapi Tarif Resmi yang Menggurita
Pendidikan Indonesia: Antara Janji Kurikulum dan Krisi Demokrasi di Ruang Kelas
Prabowo Pasang Gigi Enam, Menteri Diminta Ikut Irama di Tahun Kedua
Polisi Ringkus Dua Pelaku Penebangan Liar Jati di Ngawi, Sita Ratusan Gelondongan