Pengacara Nadiem Klaim Chromebook Hematkan Rp 1,2 Triliun, Desak Hakim Batalkan Dakwaan

- Senin, 05 Januari 2026 | 20:18 WIB
Pengacara Nadiem Klaim Chromebook Hematkan Rp 1,2 Triliun, Desak Hakim Batalkan Dakwaan

“Kami menegaskan bahwa penggunaan Chromebook justru menghasilkan penghematan keuangan negara setidak-tidaknya Rp 1,2 triliun,” tegas Ikhsan Prasetya, pengacara Nadiem lainnya.

Ikhsan lalu membeberkan alasan di balik klaim tersebut. “Hal ini terjadi karena ChromeOS merupakan sistem operasi tanpa biaya lisensi, berbeda dengan sistem operasi Windows yang mensyaratkan lisensi berbayar sekitar 50 hingga 100 Dollar Amerika Serikat per perangkat.”

Timnya sudah membuat kalkulasi sendiri. Mereka membayangkan skenario jika proyek itu memakai Windows.

“Dengan jumlah perangkat sekitar 1,6 juta unit yang digunakan di sekolah-sekolah, apabila menggunakan Windows maka negara harus menanggung biaya tambahan sekurang-kurangnya Rp 1,2 triliun,” papar Ikhsan.

“Hal ini diukur dari pengkalian 1,6 juta unit dikali 50 Dollar Amerika Serikat, dengan hasil 80 juta Dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 1,2 triliun,” tambahnya, merinci sumber angka itu.

Dengan segala argumentasi itu, permintaan akhir mereka jelas. Tim pengacara meminta hakim membatalkan dakwaan yang dinilai cacat hukum.

“Bahwa oleh karena Surat Dakwaan tidak jelas, sudah sepatutnya, demi hukum, yang mulia majelis hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara a quo menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum,” tandas Ikhsan menutup pembelaannya.


Halaman:

Komentar