Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, suasana tegang menyelimuti sidang pembacaan eksepsi Nadiem Makarim, Senin lalu. Mantan Mendikbudristek itu dengan lantang membantah sembilan poin dakwaan jaksa, mulai dari soal grup WhatsApp hingga tuduhan menerima keuntungan fantastis ratusan miliar rupiah.
Nadiem tampak menyiapkan bantahannya dengan detail. Ia merasa sejumlah narasi kunci yang selama ini beredar justru hilang dari dakwaan. Dua hal itu menyangkut grup obrolan 'Mas Menteri' dan klaim bahwa Chromebook tidak efektif di sekolah.
"Yang pertama adalah narasi WA grup 'Mas Menteri' yang membahas pengadaan Chromebook sebelum saya menjabat sebagai Menteri. Kedua adalah narasi Chromebook tidak efektif digunakan di sekolah," ucap Nadiem.
Suaranya terdengar penuh keheranan. "Kenapa bisa hilang kedua narasi ini dalam dakwaan? Karena faktanya tidak benar. Tidak ada pembahasan pengadaan TIK, apalagi Chromebook, di WA grup mana pun sebelum saya menjadi Menteri."
Menurutnya, justru fakta di lapangan berbicara lain. Chromebook berfungsi dengan baik. Seluruh data pemanfaatannya, katanya, terekam rapi secara digital berkat fitur Chrome Device Management dari 2021 hingga 2025.
"Sangat ironis," tambahnya, bersemangat. "Satu-satunya fitur teknologi yang bisa membuktikan Chromebook digunakan atau tidak, malah disebut dalam dakwaan 'tidak berguna' dan jadi kerugian negara lebih dari Rp 600 miliar."
Ia lalu merujuk pada audit BPKP yang mengonfirmasi 86% murid memakai perangkat itu untuk Asesmen Nasional dan 55% untuk pembelajaran berbasis IT. "Sangat aneh setelah berbulan-bulan narasi sepihak menuduh Chromebook tidak bermanfaat, tiba-tiba di dakwaan yang dituduh kerugian adalah harga laptop yang kemahalan," ujarnya.
Membantah Tuduhan Keuntungan Rp 809 Miliar
Soal tuduhan menerima keuntungan Rp 809 miliar, Nadiem membantah keras. Ia menyebut kekayaannya sudah jelas dan sah. "Semua bukti laporan kekayaan saya, bukti PPATK, maupun transaksi korporasi menunjukkan saya tidak menerima sepeser pun," tegasnya.
Menurut penjelasannya, angka Rp 809 miliar itu berasal dari transaksi internal antara dua perusahaan GoJek di tahun 2021. "Transaksi tersebut terdokumentasi lengkap dan tidak melibatkan saya. Tidak sepeser pun uang itu diterima saya, bahkan uang itu kembali seutuhnya ke rekening PT AKAB," papar Nadiem.
Ia bahkan menyebut logikanya ngawur. "Omzet Google dari proyek ini cuma sekitar Rp 600 miliar. Masuk akalkah saya dapat keuntungan pribadi lebih besar dari total pendapatan Google? Apa ada perusahaan yang mau memberi balas budi lebih besar dari pendapatannya sendiri?" tanyanya retoris.
Soal 'Balas Budi' dan Tanda Tangan
Nadiem juga membongkar logika dakwaan soal balas budi Google. Investasi Google ke Gojek, menurutnya, nilainya hampir enam kali lipat omzet mereka dari lisensi Chrome OS. "Bagaimana mungkin balas budinya berlipat ganda dari keuntungannya?" sindirnya.
Di sisi lain, ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen pemilihan Chrome OS. "Saya hanya menghadiri meeting di 6 Mei 2020 di mana saya diminta pendapatnya," jelasnya. Keputusan final soal spesifikasi teknis, menurut Nadiem, sepenuhnya wewenang bawahan.
Klaim Penghematan dan Fungsi Perangkat
Alih-alih merugikan negara Rp 2,1 triliun seperti dakwaan jaksa, Nadiem malah menyebut kebijakan Chromebook justru menghemat anggaran. "Minimal Rp 1,2 triliun. Karena lisensi Chrome OS gratis, sementara Windows berbayar," ujarnya. Ia mempertanyakan, kenapa keputusan yang menghemat justru dapat resistensi besar dari jajaran yang biasa memilih Windows.
Soal fungsi, data Chrome Device Management menunjukkan 97% unit aktif dan diterima. "Bahkan audit BPKP menunjukkan angka pemanfaatan yang signifikan untuk asesmen dan pembelajaran," sebut Nadiem.
Ia menegaskan, tidak ada satu pun audit BPK atau BPKP yang menyatakan pengadaan Chromebook tidak tepat. "Kerugian negara Rp 1,5 triliun berdasarkan kemahalan harga laptop tidak ada hubungannya dengan pilihan OS yang justru menghemat," tegasnya.
Terakhir, ia membela fitur Chrome Device Management (CDM) yang dituding tak berguna. "Apa masyarakat ingin murid dan guru terekspos pornografi atau judi online?" tanyanya. CDM, menurut Nadiem, justru memberi kendali penuh dan transparansi. "Untuk pertama kalinya, pengadaan TIK bisa 100% akuntabel. Tanpa CDM, saya tidak bisa membuktikan Chromebook dimanfaatkan di lapangan," tandasnya.
Latar Belakang Kasus
Nadiem didakwa bersama empat orang lainnya, termasuk Sri Wahyuningsih dan mantan staf khususnya, Jurist Tan. Mereka dituduh melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada 2020-2022 yang tidak sesuai perencanaan, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,18 triliun.
Tim pengacara Nadiem telah mengklarifikasi soal angka Rp 809 miliar yang dituduhkan sebagai keuntungan pribadi. Menurut mereka, itu adalah aksi korporasi internal PT AKAB (GoTo) yang sama sekali tidak terkait dengan Nadiem maupun proses pengadaan di Kemendikbudristek. Transaksi itu, ditegaskan, sudah terdokumentasi dengan rapi.
Artikel Terkait
Bandara Koroway Batu Beroperasi Kembali dengan Pengamanan Ketat Pasca Insiden Penembakan Pilot
ASDP Terapkan Diskon Tiket dan Tarif Tunggal untuk Mudik Lebaran 2026
Wakil Ketua BS OJK Soroti Kontradiksi Nilai Ramadhan dengan Korupsi Rp310 Triliun
Anggota Polri Meninggal dengan Luka Mencurigakan, Propam Polda Sulsel Lakukan Visum dan Pemeriksaan