Wamenkum Hapus Keraguan: Penyadapan Tetap Butuh Izin Pengadilan

- Senin, 05 Januari 2026 | 15:18 WIB
Wamenkum Hapus Keraguan: Penyadapan Tetap Butuh Izin Pengadilan

Tiga pengecualian itu adalah penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Untuk penyadapan? Bukan bagian dari itu. Jadi, klaim bahwa penyadapan bisa dilakukan secara bebas, menurutnya, sama sekali tidak punya dasar.

Pernyataan Eddy ini diamini oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Supratman menegaskan bahwa aturan penyadapan memang sengaja tidak dimasukkan ke dalam revisi KUHAP. Alasannya, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa penyadapan harus punya undang-undang khusus.

Menariknya, draf untuk undang-undang khusus itu sebenarnya sudah disiapkan sejak lama.

“Kan itu dari sisi draft sebenarnya sudah ada,” ujar Supratman.

Dia bercerita, ide awalnya adalah menggabungkan aturan penyadapan untuk kepentingan intelijen negara dengan yang untuk penegakan hukum biasa dalam satu payung undang-undang.

“Dulu waktu saya masih jadi Ketua Baleg, kita mau nyatukan nih. Ada penyadapan di bidang intelijen menyangkut soal pertahanan negara. Ada penyadapan di bidang penegakan hukum. Dulu, kita gabungkan menjadi satu, dulu ya, dulu,” kenangnya.

Jadi, intinya jelas. Wacana tentang penyadapan liar tanpa kendali pengadilan hanyalah isapan jempol belaka. Prosesnya masih panjang dan akan diatur dengan sangat ketat nantinya.


Halaman:

Komentar