"Kekhawatiran itu insyaallah akan dijawab dengan integritas aparat kita," ujarnya singkat.
Dia mengakui, beberapa pasal memang masih jadi bahan perdebatan panas. Pemerintah berjanji akan memberikan penjelasan lebih detail sambil memantau pelaksanaannya nanti.
"Intinya, meski KUHP mulai berlaku hari ini dan kita dengar ada beberapa isu yang masih diperdebatkan minimal tujuh isu tapi ada tiga yang paling sering dibahas," jelas Supratman.
"Yakni pasal soal penghinaan lembaga negara, perzinaan, dan aturan bagi demonstran. Tiga isu inilah yang paling menyita perhatian," sambungnya.
Supratman menegaskan, proses penyusunan kitab undang-undang ini sudah dilakukan dengan prinsip keadilan dan telah menampung banyak masukan. Partisipasi publik, katanya, sangat luar biasa.
Sebagai informasi, KUHP dan KUHAP baru ini resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Pengesahannya dilakukan DPR setelah pembahasan panjang dengan pemerintah. KUHAP sendiri disahkan dalam rapat paripurna akhir tahun lalu, dan akan berlaku sepaket dengan KUHP yang lebih dulu disahkan pada 2023.
Artikel Terkait
Heboh Video Bocil Block Blast: Penasaran yang Dijebak Phishing
Paris Membeku dalam Riang: Salju Ubah Kota Cahaya Jadi Arena Bermain
Status Darurat Sampah Tangsel Diperpanjang Dua Pekan Lagi
Bareskrim Ungkap 21 Situs Judi Online Berkedok Perusahaan Fiktif, Uang Sitaan Tembus Rp59 Miliar