"Kekhawatiran itu insyaallah akan dijawab dengan integritas aparat kita," ujarnya singkat.
Dia mengakui, beberapa pasal memang masih jadi bahan perdebatan panas. Pemerintah berjanji akan memberikan penjelasan lebih detail sambil memantau pelaksanaannya nanti.
"Intinya, meski KUHP mulai berlaku hari ini dan kita dengar ada beberapa isu yang masih diperdebatkan minimal tujuh isu tapi ada tiga yang paling sering dibahas," jelas Supratman.
"Yakni pasal soal penghinaan lembaga negara, perzinaan, dan aturan bagi demonstran. Tiga isu inilah yang paling menyita perhatian," sambungnya.
Supratman menegaskan, proses penyusunan kitab undang-undang ini sudah dilakukan dengan prinsip keadilan dan telah menampung banyak masukan. Partisipasi publik, katanya, sangat luar biasa.
Sebagai informasi, KUHP dan KUHAP baru ini resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Pengesahannya dilakukan DPR setelah pembahasan panjang dengan pemerintah. KUHAP sendiri disahkan dalam rapat paripurna akhir tahun lalu, dan akan berlaku sepaket dengan KUHP yang lebih dulu disahkan pada 2023.
Artikel Terkait
Menteri Pertanian Soroti Rembesan Gula Rafinasi yang Rugikan Petani dan BUMN
Prabowo Ingatkan Ancaman Manipulasi AI dan Akun Palsu di Media Sosial
Warga Makassar Tertipu Rp12 Juta dalam Penawaran Tukar Uang Baru di Facebook
Juru Parkir Diamankan Usai Pengeroyokan di Makassar Bermula dari Sengketa Karcis