Hari Senin (5/1) pagi, suasana di Pengadilan Tipikor Jakarta tampak berbeda. Nadiem Makarim akhirnya tiba untuk menghadiri sidang perdananya. Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di kementerian yang pernah dipimpinnya itu sempat molor dua kali. Penyebabnya, dia harus menjalani pemulihan pasca-operasi.
Sekitar pukul 10.20 WIB, mantan Mendikbudristek itu muncul. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, tangan terborgol. Pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan dan seorang anggota TNI menyertai langkahnya menuju ruang sidang.
Begitu pintu dibuka, sambutan hangat langsung menyambutnya. Tepuk tangan riuh dari keluarga dan kerabat memenuhi ruangan. Di depan pintu, sang istri, Franka Franklin, sudah menunggu. Nadiem membalas dengan anggukan dan senyum getir, wajahnya jelas menampakkan keharuan. Tangannya yang terikat ia angkat sedikit untuk memberi salam.
Seorang wartawan sempat berteriak menanyakan kondisinya. Nadiem membalas singkat.
“Alhamdulillah, sehat,”
ucapnya sebelum berjalan menuju kursi terdakwa. Namun sebelum duduk, ia menyempatkan diri memeluk orang tuanya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, yang telah setia menunggu sejak pagi buta.
Ruangan sidang hari itu ramai oleh wajah-wajah familiar. Bukan hanya dari kalangan keluarga, tapi juga publik figur. Aktris senior Jajang C. Noer duduk tenang. Tak jauh darinya, sutradara Riri Riza dan Mira Lesmana tampak serius mengamati. Bahkan influencer DJ Donny juga hadir. Nuansa lain datang dari sejumlah mitra driver Gojek yang memadati bangku, seragam hijau mereka mencolok di antara kerumunan. Mulyono, mitra ojol pertama GoJek, turut hadir dan sempat disalami Nadiem.
Dakwaan Berat dan Klarifikasi
Kasus yang menjerat Nadiem berawal dari pengadaan Chromebook dan perangkat pendukungnya di Kemendikbudristek antara 2019 hingga 2022. Ia tidak sendirian. Bersamanya, turut didakwa eks konsultan kementerian Ibrahim Arief, serta dua mantan pejabat direktorat, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Ketiganya sudah lebih dulu menjalani proses sidang.
Kerugian negara yang didakwakan kejaksaan sungguh fantastis: mencapai Rp 2,18 triliun. Dari angka itu, Nadiem diduga menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 809 miliar. Namun begitu, tim pengacaranya langsung angkat bicara. Mereka menyebut angka tersebut sama sekali bukan uang suap.
Menurut kuasa hukumnya, uang sebesar itu merupakan hasil aksi korporasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia di tahun 2021, yang dilakukan dalam rangka persiapan IPO. Mereka menegaskan, transaksi korporasi itu murni bisnis dan sudah terjadi sebelum Nadiem menjabat menteri.
“Jadi, tak ada kaitannya sama sekali dengan kebijakan atau proses pengadaan di Kemendikbudristek,”
tegas pengacara tersebut. Di sisi lain, masih ada satu nama lain yang jadi buruan: mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan. Hingga kini, dia masih berstatus DPO dan penyidik terus mengejarnya.
Sidang perdana ini baru awal dari proses panjang. Ruang pengadilan yang pagi tadi riuh oleh sambutan, kini harus bersiap mendengar rentetan pasal dan pembelaan.
Artikel Terkait
Pelajar Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Tersangka Sudah Ditahan
Nadiem Makarim Serukan Anak Muda Tak Putus Asa dengan Indonesia di Tengah Sidang Korupsi
Ketua BEM UGM Laporkan Teror Anonim Usai Kritik Pemerintah
Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Pick Up India