Putusan Mahkamah Internasional dalam perkara Arrest Warrant (Kongo v Belgia) tahun 2002 sudah mengukuhkan hal ini. Intinya, selama masih menjabat, seorang pejabat tinggi negara seperti menteri luar negeri dan secara analogi kepala negara tidak bisa ditangkap oleh yurisdiksi negara lain. Status Nicolas Maduro sebagai Presiden Venezuela, terlepas dari pengakuan politik AS, seharusnya memberinya payung kekebalan ini.
Lalu, Bagaimana dengan Tuduhan Kejahatan Berat?
Nah, ini yang sering jadi pembenaran. Banyak yang berargumen, jika seorang pemimpin dituduh melakukan pelanggaran HAM berat atau kejahatan terhadap kemanusiaan, kekebalannya harus hangus. Tapi hukum internasional tidak sesederhana itu.
Memang, Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Pasal 27 menyatakan jabatan resmi tak membebaskan dari tanggung jawab pidana. Tapi, penegakannya tidak bisa dilakukan secara semena-mena oleh satu negara. Prosesnya harus melalui saluran hukum internasional yang sah misalnya lewat perintah ICC atau mandat Dewan Keamanan PBB.
Pasal 98 Statuta Roma pun mengatur, ICC tidak bisa meminta penyerahan seseorang jika itu bertentangan dengan kewajiban kekebalan negara. AS, yang bahkan bukan pihak Statuta Roma, jelas kesulitan mencari dasar hukum untuk bertindak sebagai polisi global dalam kasus Maduro.
Di Mana Peran Dewan Keamanan PBB?
Dalam skema PBB, lembaga yang punya kewenangan mengesahkan penggunaan kekuatan terhadap negara anggota ya Dewan Keamanan. Pasal 39 dan 42 Piagam PBB memberi mereka wewenang untuk menentukan ancaman perdamaian dan mengizinkan tindakan militer.
Tanpa resolusi dari Dewan Keamanan, tindakan seperti penangkapan atau penggulingan pemerintahan asing berisiko tinggi dicap sebagai ilegal. Dan sejauh ini, tidak ada mandat dari Dewan Keamanan yang mengizinkan AS menangkap Nicolas Maduro.
Dalih Bela Diri pun Tak Kuat
Lalu, bagaimana dengan hak membela diri? Pasal 51 Piagam PBB mengakuinya, tapi hanya jika terjadi serangan bersenjata yang nyata. Sampai saat ini, tidak ada bukti bahwa Venezuela melancarkan serangan bersenjata ke wilayah Amerika Serikat. Jadi, dalih ini pun tampak sulit berdiri.
Jadi, melihat dari kacamata hukum internasional, langkah AS ini penuh dengan titik-titik rawan. Dari pelanggaran kedaulatan, pengabaian kekebalan kepala negara, hingga tidak adanya mandat PBB. Dunia kini menunggu, apa konsekuensi berikutnya dari langkah dramatis yang satu ini.
Artikel Terkait
Paradoks Kebahagiaan Indonesia: Peringkat Dunia yang Bertolak Belakang
Bareskrim Bobol 21 Situs Judi Online, Sita Aset Hampir Rp 97 Miliar
Politisi Bocorkan Dana 20 Miliar untuk Kursi, Rakyat Kecil yang Dituduh
Han Ji Min dan Lee Joon Hyuk Bawa Kisah CEO Dingin dan Sekretaris Idaman di Love Scout