Lemahnya sikap ini juga terlihat dari hal-hal yang konkret. Misalnya, ketiadaan keberanian untuk memutus hubungan dagang dengan Israel seperti yang sudah dilakukan beberapa negara lain sebagai protes atas genosida. Atau fakta yang cukup mengejutkan: pemerintah ternyata telah menerbitkan puluhan visa bagi warga Israel untuk masuk ke Indonesia.
Data dari Direktorat Intelijen Keimigrasian per November 2025 menyebutkan, ada 51 calling visa yang diterbitkan. Padahal, Indonesia tak punya hubungan diplomatik dengan Israel. Visa jenis ini prosesnya khusus, butuh koordinasi lintas kementerian. Artinya, keputusan ini disadari betul dari atas.
Di sisi lain, dalam politik internasional, bahasa adalah sinyal. Dan sinyal yang kita kirimkan sekarang agak berbeda. Israel tak lagi sekadar dilihat sebagai penjajah yang harus dilawan, tapi juga sebagai mitra potensial yang perlu ‘dikelola’.
Para pendukung sikap lunak ini biasanya bersembunyi di balik argumen ‘kepentingan nasional’ dan pragmatisme. Tapi konstitusi kita tidak pernah mengajarkan untuk menukar prinsip dengan keuntungan semata.
Para pendiri bangsa kita punya sikap yang jauh lebih tegas. Mohammad Natsir, mantan Perdana Menteri RI, pernah berpesan, “Bangsa yang pernah dijajah tidak pantas bersikap netral terhadap penjajahan bangsa lain.”
Di konteks Palestina, bersikap lunak terasa seperti pengkhianatan halus. Pengkhianatan terhadap amanat sejarah yang sudah dibayar mahal.
Buya Hamka mengingatkan kita, “Tanpa keadilan, perdamaian hanyalah tipu daya politik.” Pernyataan serupa datang dari ulama besar Timur Tengah, Syekh Yusuf al-Qaradawi, “Bersikap lunak terhadap penjajah adalah pengkhianatan terhadap nilai keadilan.”
Beberapa pengamat mencoba membaca sikap Prabowo ini dengan melihat latar belakang dan jejaring globalnya. Termasuk hubungannya dengan sejumlah tokoh Timur Tengah yang dikenal lebih akomodatif terhadap Israel.
Kini, Prabowo ada di persimpangan. Sejarah akan mencatatnya sebagai presiden yang memegang teguh garis moral Indonesia, atau justru yang mengubah kita dari bangsa pejuang menjadi penonton yang pasif. Sadarlah. Wallahu alimun hakim.
Artikel Terkait
Mahkamah Konstitusi Kebanjiran 701 Perkara, Tapi Putus Lebih Cepat
Densus 88 Ungkap Kaitan Perundungan dan Radikalisme Neo-Nazi pada Anak
Pengadilan Agama Kabulkan Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil
Masjid Runtuh, Donatur Kabur, Warga Gari Jumatan di Musala