Hotman Paris Jelaskan Proses Eksekusi Jika Denada Kalah Gugatan Rp7 Miliar

- Minggu, 22 Februari 2026 | 11:00 WIB
Hotman Paris Jelaskan Proses Eksekusi Jika Denada Kalah Gugatan Rp7 Miliar

MURIANETWORK.COM - Penyanyi Denada masih menghadapi gugatan perdata senilai Rp7 miliar yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano, meskipun status Ressa sebagai anak kandungnya telah diakui. Persoalan hukum ini memunculkan pertanyaan mengenai konsekuensi jika gugatan tersebut dikabulkan pengadilan dan bagaimana proses eksekusi putusannya nanti. Untuk memberikan kejelasan, pandangan dari praktisi hukum diperlukan guna memahami skenario yang mungkin terjadi.

Proses Pembuktian di Pengadilan Menentukan Nasib Gugatan

Menurut pengacara Hotman Paris, inti dari perkara ini akan ditentukan melalui proses pembuktian di persidangan. Ia menjelaskan bahwa pengakuan Denada atas status anak kandung Ressa telah memenuhi satu pokok gugatan. Namun, persoalan mengenai pemenuhan nafkah atau ganti rugi masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut di depan hakim.

"Kalau dia akui itu anaknya, berarti satu gugatan sudah terbukti. Tinggal mengenai nafkah dikasih atau tidak. Itu pembuktian di pengadilan," tutur Hotman dalam sebuah tayangan YouTube.

Mekanisme Eksekusi Putusan Pengadilan

Apabila pengadilan akhirnya memutuskan Denada wajib membayar, maka eksekusi putusan tersebut dapat dilakukan. Hotman memaparkan, jika pembayaran tidak dilakukan secara sukarela, langkah penyitaan aset menjadi opsi hukum yang sah untuk memenuhi kewajiban itu.

"Kalau ada putusan pengadilan yang menghukum membayar, maka untuk membayarnya bisa disita harta pribadi dari yang kalah," jelasnya.

Meski demikian, ia memberikan catatan penting. Dalam hukum perdata, eksekusi sangat bergantung pada kondisi finansial pihak yang dikalahkan. Pada dasarnya, kemampuan bayar menjadi faktor krusial.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar