Tiga Alasan Kiai Maruf Amin Dinilai Tak Layak Jadi Penengah Konflik PBNU

- Minggu, 04 Januari 2026 | 12:00 WIB
Tiga Alasan Kiai Maruf Amin Dinilai Tak Layak Jadi Penengah Konflik PBNU

KH. Ma'ruf Amin Tidak Layak Jadi Penengah Konflik PBNU

Oleh: Dr. H. Andi Jamaro Dulung
Ketua PBNU 1999 – 2009

Upaya berbagai pihak mencari solusi untuk dinamika konflik di PBNU lewat jalan islah, ternyata kandas. Eforia islah cuma bertahan sesaat. Kini, situasi justru semakin memanas.

Sebenarnya, peran kyai sepuh bisa sangat signifikan. Tentu saja, jika islah dilakukan dengan niat tulus, bukan sekadar jadi siasat politik untuk menguntungkan satu pihak belaka. Kalau tidak, ya percuma. Semua upaya bakal berakhir sia-sia.

Isu islah ini berawal dari serangkaian pertemuan. Mulai dari Ploso, Tebu Ireng, Musyawarah Kubro di Lirboyo, sampai Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar. Dalam semua forum itu, nama KH. Ma'ruf Amin cukup menonjol. Mantan Rais Aam PBNU ini bahkan sempat mengklaim bahwa islah telah berhasil diwujudkan di Lirboyo, dengan dirinya sebagai fasilitator.

Tapi, mari kita telaah lebih dalam. Layakkah beliau menjadi penengah?

Menurut pandangan saya, secara moral, alasan untuk menempatkan KH. Ma'ruf Amin sebagai penengah itu kurang kuat. Setidaknya ada tiga poin yang membuatnya tidak layak.

Pertama, beliau pernah melanggar AD & ART NU saat masih menjabat sebagai Rais Aam Syuriyah. Itu terjadi ketika mencalonkan dan dicalonkan sebagai wakil presiden RI di tahun 2018.

Kedua, posisinya sebagai Ketua Dewan Syuro PKB meski sekarang sudah mengundurkan diri tentu membawa serta agenda politik partai. Artinya, sulit mengharapkan kenetralan. Kepentingan pasti ada.

Ketiga, fakta di lapangan. Islah yang ditengahi beliau langsung dimentahkan oleh Gus Yahya Cholil Staquf. Ini menunjukkan bahwa prakarsa beliau sebagai kyai sepuh sudah tidak dihormati lagi.

Mari kita bahas pelanggaran AD & ART itu. Sebagai Rais Aam, KH. Ma'ruf Amin melanggar ketentuan hasil Muktamar 33 Jombang, tepatnya ART Pasal 51 ayat (4), (5), dan (6).

Intinya, pasal itu melarang Rais ‘Aam, Ketua Umum, dan sejumlah pengurus lain untuk mencalonkan diri atau dicalonkan dalam jabatan politik seperti Presiden, Wakil Presiden, hingga anggota legislatif. Jika melanggar, yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan.

Lalu, bagaimana kronologinya?

Pada 9 Agustus 2018, koalisi Jokowi mengumumkan KH. Ma'ruf Amin sebagai cawapres. Esoknya, pasangan ini mendaftar ke KPU. Baru pada 20 September, KPU menetapkan mereka sebagai pasangan calon yang sah.

Nah, pengunduran diri beliau dari posisi Rais Aam baru terjadi pada 22 September 2018. Itu pun dilakukan dalam rapat pleno PBNU, dua hari setelah penetapan KPU.

Dari rentang waktu itu, terlihat jelas bahwa sejak 9 Agustus hingga 22 September, beliau telah melanggar pasal yang disebutkan tadi. Beliau sudah dicalonkan dan menerima pencalonan itu sementara masih menduduki jabatan Rais Aam.

Dengan demikian, pelanggaran terhadap AD/ART NU sudah nyata. Maka, wajar jika kita mempertanyakan kelayakan beliau untuk menengahi konflik PBNU yang juga menyangkut pelanggaran aturan yang sama.

Ada satu cerita lagi dari ruang rapat. Menurut sejumlah saksi yang hadir dalam Rapat Konsultasi di Lirboyo, terjadi debat sengit antara Rais Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar dan KH. Ma'ruf Amin.

Perdebatan itu soal keabsahan pengangkatan Pj. Ketua Umum PBNU, KH. Zulfa Mustofa, lewat forum Rapat Pleno. KH. Ma'ruf Amin menilai langkah itu tidak sah.

Tapi, bantahan datang dari KH. Miftachul Akhyar. Beliau mengingatkan, pada 2018 silam, saat KH. Ma'ruf Amin mengundurkan diri, pengangkatan Pj. Rais Aam (yang saat itu adalah KH. Miftachul Akhyar) juga dilakukan melalui Rapat Pleno PBNU yang sama. Dan saat itu, keputusan itu dianggap sah.

Lalu, kenapa sekarang tiba-tiba dianggap tidak sah?

Di sinilah letak ketidakfair-an lain yang mencoreng kelayakan moral sebagai penengah. Tampaknya, standar berlaku fleksibel: sah jika menguntungkan, tidak sah jika tidak disukai.

Belum lagi soal kedekatan politik. Posisi beliau sebagai Ketua Dewan Syuro PKB kala itu jelas menyisakan pertanyaan besar tentang netralitas. Mustahil melepaskan diri dari kepentingan partai yang berhubungan erat dengan NU. Lagi-lagi, ini memperkuat argumen bahwa beliau tidak layak menjadi penengah.

Dan akhirnya, lihatlah hasilnya. Islah yang diklaim berhasil itu cuma bertahan hitungan hari. Setelah pertemuan Lirboyo dan silaturahmi di Surabaya, suasana sempat mencair. Namun, beberapa hari kemudian, Gus Yahya Cholil Staquf membuat pernyataan terbuka yang memicu konflik baru. Dia menegaskan bahwa Sekjen PBNU yang sah adalah Dr. H. Amin Said Husni, bukan H. Saifullah Yusuf.

Pernyataan itu, pada hakikatnya, adalah tamparan. Tamparan terhadap ikhtiar para kyai sepuh, termasuk KH. Ma'ruf Amin. Seolah-olah Gus Yahya hanya sedang "ngeprank" mereka. Marwah dan kharisma para sesepuh seakan tak ada harganya lagi.

Kalau sudah begini, para kyai sepuh yang terlibat dalam pertemuan Ploso, Tebu Ireng, dan Lirboyo pun kehilangan legitimasi untuk jadi penengah. Mereka sudah tidak dihargai.

Lantas, siapa yang masih layak? Jika jalan islah masih ingin ditempuh, siapa yang bisa dipercaya semua pihak?

Pertanyaan itu tidak mudah. Mari kita renungkan bersama-sama.

Jakarta, 3 Januari 2026

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar