Tiga Alasan Kiai Maruf Amin Dinilai Tak Layak Jadi Penengah Konflik PBNU

- Minggu, 04 Januari 2026 | 12:00 WIB
Tiga Alasan Kiai Maruf Amin Dinilai Tak Layak Jadi Penengah Konflik PBNU

KH. Ma'ruf Amin Tidak Layak Jadi Penengah Konflik PBNU

Oleh: Dr. H. Andi Jamaro Dulung
Ketua PBNU 1999 – 2009

Upaya berbagai pihak mencari solusi untuk dinamika konflik di PBNU lewat jalan islah, ternyata kandas. Eforia islah cuma bertahan sesaat. Kini, situasi justru semakin memanas.

Sebenarnya, peran kyai sepuh bisa sangat signifikan. Tentu saja, jika islah dilakukan dengan niat tulus, bukan sekadar jadi siasat politik untuk menguntungkan satu pihak belaka. Kalau tidak, ya percuma. Semua upaya bakal berakhir sia-sia.

Isu islah ini berawal dari serangkaian pertemuan. Mulai dari Ploso, Tebu Ireng, Musyawarah Kubro di Lirboyo, sampai Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar. Dalam semua forum itu, nama KH. Ma'ruf Amin cukup menonjol. Mantan Rais Aam PBNU ini bahkan sempat mengklaim bahwa islah telah berhasil diwujudkan di Lirboyo, dengan dirinya sebagai fasilitator.

Tapi, mari kita telaah lebih dalam. Layakkah beliau menjadi penengah?

Menurut pandangan saya, secara moral, alasan untuk menempatkan KH. Ma'ruf Amin sebagai penengah itu kurang kuat. Setidaknya ada tiga poin yang membuatnya tidak layak.

Pertama, beliau pernah melanggar AD & ART NU saat masih menjabat sebagai Rais Aam Syuriyah. Itu terjadi ketika mencalonkan dan dicalonkan sebagai wakil presiden RI di tahun 2018.

Kedua, posisinya sebagai Ketua Dewan Syuro PKB meski sekarang sudah mengundurkan diri tentu membawa serta agenda politik partai. Artinya, sulit mengharapkan kenetralan. Kepentingan pasti ada.

Ketiga, fakta di lapangan. Islah yang ditengahi beliau langsung dimentahkan oleh Gus Yahya Cholil Staquf. Ini menunjukkan bahwa prakarsa beliau sebagai kyai sepuh sudah tidak dihormati lagi.

Mari kita bahas pelanggaran AD & ART itu. Sebagai Rais Aam, KH. Ma'ruf Amin melanggar ketentuan hasil Muktamar 33 Jombang, tepatnya ART Pasal 51 ayat (4), (5), dan (6).

Intinya, pasal itu melarang Rais ‘Aam, Ketua Umum, dan sejumlah pengurus lain untuk mencalonkan diri atau dicalonkan dalam jabatan politik seperti Presiden, Wakil Presiden, hingga anggota legislatif. Jika melanggar, yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan.

Lalu, bagaimana kronologinya?

Pada 9 Agustus 2018, koalisi Jokowi mengumumkan KH. Ma'ruf Amin sebagai cawapres. Esoknya, pasangan ini mendaftar ke KPU. Baru pada 20 September, KPU menetapkan mereka sebagai pasangan calon yang sah.

Nah, pengunduran diri beliau dari posisi Rais Aam baru terjadi pada 22 September 2018. Itu pun dilakukan dalam rapat pleno PBNU, dua hari setelah penetapan KPU.


Halaman:

Komentar