Mamdani Cabut Aturan Kontroversial, Israel Tuduh Langkahnya Bensin bagi Antisemitisme

- Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:06 WIB
Mamdani Cabut Aturan Kontroversial, Israel Tuduh Langkahnya Bensin bagi Antisemitisme

Baru saja dilantik, Wali Kota New York Zohran Mamdani langsung membuat langkah kontroversial. Ia mencabut definisi antisemitisme yang diadopsi dari International Holocaust Remembrance Alliance (IHRA) kebijakan yang diterapkan oleh pendahulunya, Eric Adams.

Reaksi keras pun datang dari Kementerian Luar Negeri Israel. Mereka menilai langkah Mamdani justru akan memicu gelombang antisemitisme yang lebih besar.

“Pada hari pertamanya sebagai @NYCMayor, Mamdani menunjukkan sosok aslinya: dia menghapus definisi antisemitisme dan mencabut pembatasan boikot atas Israel. Ini bukan kepemimpinan. Ini adalah bensin antisemitisme yang dituang ke api yang menyala,”

Begitu bunyi pernyataan resmi mereka di platform X, seperti dilaporkan The Guardian awal Januari lalu.

Definisi IHRA yang dicabut itu memang cukup luas. Di dalamnya, tindakan "menjelek-jelekkan Israel" atau "menerapkan standar ganda" terhadap negara tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk antisemitisme kontemporer. Bagi banyak pengkritik, definisi ini berpotensi membungkam kritik yang sah terhadap kebijakan pemerintah Israel.

Mamdani sendiri tak menghindar dari kritik. Saat berbincang dengan Forward surat kabar Yahudi ternama di AS ia mengakui adanya kekhawatiran dari sejumlah organisasi Yahudi. Meski begitu, ia berjanji bahwa perlindungan bagi warga Yahudi New York tetap menjadi prioritas utamanya.

“Pemerintahan saya akan tanpa henti memerangi kebencian dan perpecahan. Itu akan kami buktikan dengan aksi nyata di seluruh kota, termasuk melawan momok antisemitisme. Caranya? Dengan mendanai program pencegahan kejahatan kebencian, merayakan keberagaman tetangga kita, dan mempraktikkan politik yang menyatukan,”

jelas Mamdani.

Di sisi lain, keputusan Mamdani justru disambut hangat oleh kelompok seperti Dewan Hubungan Amerika-Islam cabang New York. Menurut mereka, definisi IHRA itu bermasalah dan terlalu longgar, sehingga kerap disalahgunakan untuk membungkam suara yang mengkritik Israel.

“Definisi kontroversial IHRA sering dipakai untuk menyensor kritik terhadap rasisme dan pelanggaran HAM oleh pemerintah Israel. Padahal, para penyusunnya sendiri bilang definisi itu tidak untuk dijadikan alat pemerintah,”

tulis mereka dalam pernyataannya.

“Lebih parah lagi, keputusan Adams juga membatasi hak boikot yang dijamin konstitusi, khususnya jika menyasar Israel. Ini adalah serangan 'Israel First' yang tidak konstitusional terhadap kebebasan berbicara. Kami apresiasi langkah cepat Wali Kota Mamdani mencabutnya.”

Sebenarnya, yang dicabut Mamdani bukan cuma soal definisi antisemitisme itu. Ia membatalkan seluruh keputusan wali kota yang dikeluarkan Eric Adams setelah sang pendahulu didakwa kasus korupsi federal tahun 2024 dakwaan yang kemudian dibatalkan secara kontroversial. Tim Mamdani beralasan, ini diperlukan untuk memberi awal yang bersih bagi pemerintahan barunya.

Nah, sebelum Mamdani terpilih, Adams sempat mengeluarkan sejumlah kebijakan yang dianggap membatasi. Salah satunya melarang pejabat pengawas dana pensiun kota untuk mengambil keputusan yang sejalan dengan gerakan BDS (boikot, divestasi, dan sanksi) gerakan yang justru didukung Mamdani.

Ada juga perintah untuk mengevaluasi aturan demonstrasi di dekat tempat ibadah. Keputusan ini lahir setelah unjuk rasa di depan sebuah sinagoge di Upper East Side yang menggelar acara promosi imigrasi ke Israel, yang memicu tuduhan antisemitisme.

Banyak pengamat melihat langkah-langkah Adams itu sebagai upaya mengikat tangan penerusnya. Apalagi, Mamdani punya rekam jejak vokal soal Israel, termasuk janji untuk menarik investasi New York dari obligasi pemerintah Israel. Sekarang, dengan gebrakan pertamanya, pertarungan politik dan narasi di kota itu jelas memasuki babak baru.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar