Wacana mengembalikan pilkada ke tangan DPRD lagi-lagi mencuat. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara dengan nada keras. Mereka tak sekadar memperingatkan, tapi secara gamblang menyebut skema itu berpotensi membuka keran korupsi yang lebih sistematis. Alasan efisiensi anggaran dan mahalnya pilkada langsung, menurut KPK, justru bisa menjadi pintu masuk praktik kotor yang terorganisir.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tegas menyatakan hal ini. Baginya, perubahan mekanisme pemilihan sama sekali bukan sekadar urusan teknis belaka.
"Pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggara negara harus menjadi prinsip utama dalam setiap desain sistem politik," ujar Budi, Jumat (2/1/2026).
Inti masalahnya, menurut lembaga antirasuah ini, sebenarnya bukan pada siapa yang memilih. Mau rakyat langsung atau lewat wakilnya di DPRD, persoalan utamanya tetap sama: ongkos politik yang selangit. Biaya kampanye yang tinggi itulah yang kerap memicu penyalahgunaan wewenang. Ganti sistem pun, kalau akar masalahnya dibiarkan, praktik korupsi akan tetap hidup dan mencari celah baru.
KPK punya contoh nyata. Ambil saja kasus Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Ini gambaran telanjang soal bagaimana modal politik berbalut korupsi. Ardito diduga menerima aliran dana Rp5,75 miliar uang yang dipakai untuk menutup utang kampanye Pilkada 2024. Darimana uang segitu banyak? Diduga, kembali lewat proyek pengadaan barang dan jasa.
Proyek-proyek strategis, termasuk pengadaan alat kesehatan, dikondisikan sedemikian rupa. Melibatkan anggota DPRD, kerabat dekat, hingga perusahaan milik keluarga dan tim pemenangan. Fee 15–20 persen per proyek seolah jadi "tarif standar" yang harus dibayar. Skema semacam ini jelas menunjukkan satu hal: jabatan publik bisa dengan mudah berubah jadi mesin pengembalian modal.
"Hasil dugaan tindak pidana korupsi digunakan untuk menutup pinjaman modal politik," tegas Budi Prasetyo.
Korupsi, dalam logika itu, adalah konsekuensi yang hampir tak terelakkan dari sistem politik berbiaya tinggi.
Lalu, dari mana wacana ini kembali menyeruak? Rupanya, setelah pertemuan sejumlah elite partai di kediaman Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, akhir Desember 2025. Argumennya terdengar klise: pilkada langsung mahal dan membebani APBD.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menyebut angka yang fantastis. Biaya pilkada serentak melonjak dari hampir Rp7 triliun pada 2015 menjadi lebih dari Rp37 triliun pada 2024. Memang, angka itu tak kecil. Tapi pertanyaan besarnya: apakah penghematan anggaran layak ditukar dengan risiko transaksi politik tertutup di balik pintu rapat DPRD?
Tanpa pembatasan biaya politik yang ketat, transparansi pendanaan, dan pengawasan kuat, pilkada lewat DPRD hanya akan memindahkan arena transaksi. Dari bilik suara yang terbuka, ke ruang lobi yang gelap. Jika itu terjadi, yang terjadi bukan sekadar pemangkasan demokrasi. Tapi penggadaian. Dan korupsi akan menemukan bentuk barunya yang mungkin lebih sulit dilacak.
Artikel Terkait
Polres Lamandau Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu dan 15 Ribu Pil Ekstasi di Perbatasan Kalimantan
Nasib Mikel Arteta di Arsenal Bergantung pada Trofi Musim Ini
Sengketa Lahan 400 Hektare di Luwu Timur: Warga Penggarap Berhadapan dengan Sertifikat HPL Pemda
Harga Emas Antam Turun Rp40.000 per Gram, Buyback Anjloh Rp51.000