Soal prosedurnya, Sri menjelaskan bahwa LPSK punya waktu tujuh hari untuk melakukan asesmen. Tujuannya, menentukan apakah perlindungan darurat layak diberikan. Jika situasinya gawat, misalnya korban membutuhkan tempat aman dengan segera, maka evakuasi bisa langsung dilakukan.
“Ketika kami mendapatkan informasi bahwa ada kebutuhan, biasanya kami bergerak cepat,” jelasnya.
“Kalau dalam konteks, misalnya dibutuhkan tempat tertentu, itu bisa kami lakukan evakuasi,” tandas Sri.
Lantas, seperti apa ancaman yang dimaksud? Menurut sejumlah laporan, teror ini diduga terjadi sekitar Desember 2025 lalu. Motifnya dikait-kaitkan dengan kritik terhadap penanganan pascabencana oleh pemerintah. Kasusnya beragam.
Nama seperti Ramond Dony Adam disebut, rumahnya dilempar molotov. Sherly Annavita juga mengalami hal serupa, mulai dari ancaman hingga aksi vandalisme. Tak ketinggalan, aktivis Greenpeace Iqbal Damanik juga jadi sasaran; rumahnya dilempari bangkai ayam.
Suasana mencekam ini yang kini coba diantisipasi oleh LPSK. Mereka menunggu laporan resmi, sambil bersiap bergerak kapan saja.
Artikel Terkait
Pendidikan Terkatung-katung: Ratusan Ribu Anak Korban Bencana Ditinggal Negara
Tiga Nyawa Melayang di Warakas, Mulut Berbusa dan Ruam Merah Jadi Petunjuk Awal
Demokrasi Terengah-engah, Ekonomi Merangkak: Potret Retak Pemerintahan Daerah
Dosen Gugat UU, Hak Hidup Layak Dipertaruhkan di Meja Hijau