Hari ini, Jumat 2 Januari, dua undang-undang besar mulai berlaku: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perubahan aturan main di ranah hukum ini tentu saja disambut dengan pernyataan kesiapan dari lembaga penegak hukum. Dan Kejaksaan Agung, lewat juru bicaranya, menyatakan diri siap menjalankan amanat baru itu.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dengan tegas menyampaikan hal tersebut kepada para wartawan.
"Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," katanya.
Persiapan itu, menurut Anang, bukan sekadar wacana. Mereka telah membangun jaringan kerja sama dengan berbagai pihak kunci. Polri, pemerintah daerah, bahkan sampai ke Mahkamah Agung, semuanya sudah diajak berkoordinasi lewat nota kesepahaman. Intinya, agar semua bisa bergerak seirama.
Di sisi lain, persiapan sumber daya manusia juga tak ketinggalan. Anang menjelaskan, telah digelar serangkaian kegiatan untuk meningkatkan kapasitas jaksa. Mulai dari bimbingan teknis, forum diskusi kelompok, hingga pelatihan-pelatihan kolaboratif lainnya.
Artikel Terkait
Tragedi Warakas: Satu Kelarga Terkena Musibah, Diduga Akibat Keracunan
19 Personel Polda Babel Dipecat, LGBT Jadi Sorotan
Menulis Jurnal, Kunci Sederhana Menyambut Tahun Baru dengan Lebih Bermakna
Era Baru Hukum Pidana Indonesia Resmi Dimulai