96 Personel Polres Mimika Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

- Kamis, 01 Januari 2026 | 12:00 WIB
96 Personel Polres Mimika Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

MIMIKA – Ada suasana berbeda di Polres Mimika, Rabu (30/12/2025) lalu. Sebanyak 96 personel, tak hanya dari Polres Mimika tapi juga dari Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Papua Tengah dan Rumkit Bhayangkara Dhira Brata Cartenz, menerima kenaikan pangkat. Kenaikan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Dalam upacara yang berjalan lancar dan tertib itu, Kapolres Mimika menyampaikan amanatnya. Beliau menegaskan, kenaikan pangkat ini lebih dari sekadar penghargaan simbolis. Ini adalah bentuk nyata apresiasi pimpinan Polri atas dedikasi, loyalitas, dan kinerja konkret personel di lapangan.

"Kenaikan pangkat bukan sekadar penghargaan, melainkan bagian dari pembinaan karier jangka panjang. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kualitas sumber daya manusia di lingkungan Polri," ujar Kapolres.

Dari total 96 personel yang naik pangkat, rinciannya adalah 15 Perwira, 72 Brigadir, dan 9 Tamtama. Angka ini menunjukkan apresiasi yang merata di berbagai jenjang kepangkatan.

Namun begitu, penghargaan ini juga datang dengan harapan baru. Kapolres berpesan agar seluruh personel tak berpuas diri. Mereka diharapkan terus mengasah kemampuan, memperluas wawasan, dan yang tak kalah penting, selalu mengedepankan pendekatan humanis saat bertugas.

Penegakan hukum, menurutnya, harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pelayanan kepada masyarakat adalah ujung tombak kepercayaan publik.

Pada akhirnya, momen ini diharapkan jadi suntikan semangat. Momentum untuk mendorong setiap personel agar semakin solid, profesional, dan berintegritas. Tujuannya satu: memberikan yang terbaik bagi masyarakat Mimika, Papua, dan Indonesia secara keseluruhan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar