100 Kilogram Sabu Diselundupkan dalam Mobil Towing, Polisi Gagalkan Rencana Banjiri Tahun Baru

- Rabu, 31 Desember 2025 | 21:36 WIB
100 Kilogram Sabu Diselundupkan dalam Mobil Towing, Polisi Gagalkan Rencana Banjiri Tahun Baru

Operasi penyelundupan narkoba skala besar berhasil digagalkan Polres Metro Jakarta Pusat akhir Desember lalu. Tak tanggung-tanggung, barang haram yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 100 kilogram. Keberhasilan ini mencegah peredaran narkotika yang rencananya akan membanjiri perayaan malam Tahun Baru di wilayah Jabodetabek.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Brigjen Susatyo, membeberkan kronologinya di Monas, Rabu (31/12). Menurutnya, modus yang digunakan cukup cerdik: sabu itu diselundupkan dari Medan menuju Jakarta dengan disembunyikan di dalam mobil yang diangkut oleh kendaraan towing.

“Polres Metro Jakarta Pusat akan menyampaikan informasi terkait pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan diedarkan untuk perayaan malam Tahun Baru,” kata Susatyo.

“Kronologisnya, kami berhasil mengungkap peredaran narkotika yang akan berangkat dari Medan menuju Jakarta.”

Semua berawal dari sebuah informasi pada Rabu, 24 Desember. Sekitar pukul 10 pagi, polisi mendapat laporan tentang sebuah kendaraan towing yang membawa lima mobil. Salah satunya diduga kuat membawa narkoba.

Tanpa buang waktu, tim langsung bergerak. Mereka mulai membuntuti kendaraan towing itu sejak menyeberang dari Lampung hingga masuk ke wilayah Banten. Penangkapan pertama akhirnya dilakukan di kawasan Summarecon, Bekasi, tepat pada pukul 13.00 WIB.

“Setelah menyeberang dari Lampung dan masuk wilayah Banten, kendaraan tersebut kami buntuti. Penangkapan dilakukan di Summarecon Bekasi,” jelas Susatyo.

Di TKP pertama, polisi meringkus seorang pria berinisial MJ (29). Dari tangannya, disita barang bukti yang mencengangkan: 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian. Isinya? Sabu dengan berat bruto lebih dari 53 kilogram. Dua ponsel dan satu unit mobil Xpander turut diamankan.

Namun begitu, ceritanya belum selesai. Hasil pemeriksaan terhadap MJ mengungkap fakta baru. Rupanya, ada kendaraan towing kedua yang juga membawa muatan serupa.

Polisi pun kembali beraksi keesokan harinya, Jumat 26 Desember. Kali ini, lokasi penangkapan berpindah ke Bubu Logistik Indonesia di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Tersangka kedua, IS (41), berhasil diamankan.

“Dari tersangka kedua ini, kami amankan 49 bungkus plastik warna hitam, juga bergambar durian, dengan berat bruto 50 kilogram lebih,” ujar Susatyo.

“Sabu-sabu ini disembunyikan dengan sangat rapi di dalam dashboard sebuah mobil Pajero, baik bagian belakang maupun samping.”

Dari penyelidikan, kedua tersangka ternyata hanya pelaksana lapangan. Mereka dikendalikan oleh seorang otak berinisial SRSL, yang hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dengan digagalkannya penyelundupan ini, total 100 kilogram lebih sabu berhasil diselamatkan dari peredaran. Nilainya? Sangat fantastis, dan dampaknya jika beredar di malam tahun baru bisa sangat mengerikan.

Atas perbuatannya, MJ dan IS terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara, plus denda yang bisa mencapai Rp 10 miliar.

Operasi ini jelas sebuah pukulan telak bagi jaringan narkoba. Meski sang dalang masih buron, pengungkapan dua tersangka berikut barang bukti yang begitu besar merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Perjalanan panjang dari Medan itu akhirnya berakhir di tangan polisi, bukan di tangan pengedar.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar