Polisi pun kembali beraksi keesokan harinya, Jumat 26 Desember. Kali ini, lokasi penangkapan berpindah ke Bubu Logistik Indonesia di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Tersangka kedua, IS (41), berhasil diamankan.
Dari penyelidikan, kedua tersangka ternyata hanya pelaksana lapangan. Mereka dikendalikan oleh seorang otak berinisial SRSL, yang hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dengan digagalkannya penyelundupan ini, total 100 kilogram lebih sabu berhasil diselamatkan dari peredaran. Nilainya? Sangat fantastis, dan dampaknya jika beredar di malam tahun baru bisa sangat mengerikan.
Atas perbuatannya, MJ dan IS terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara, plus denda yang bisa mencapai Rp 10 miliar.
Operasi ini jelas sebuah pukulan telak bagi jaringan narkoba. Meski sang dalang masih buron, pengungkapan dua tersangka berikut barang bukti yang begitu besar merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Perjalanan panjang dari Medan itu akhirnya berakhir di tangan polisi, bukan di tangan pengedar.
Artikel Terkait
Tahun Baru 2026, Prabowo Nyanyikan Tanah Airku Bersama Pengungsi Batang Toru
Prabowo Akhiri Tahun di Pengungsian, Kunjungan Aceh Ditunda Akibat Cuaca
Risma Bawa Solusi Ternak Mini untuk Korban Banjir Agam
Prabowo Sambut Tahun Baru di Tengah Pengungsi Batang Toru