"Tersangka beli narkotika 13 kali, masing-masing satu kilogram. Harganya Rp 450 juta per kilo. Pembayarannya pakai crypto," ungkap Anwar.
Agar sulit dilacak, EN kerap berpindah-pindah tempat tinggal di berbagai wilayah Jawa Tengah. Taktik itu akhirnya tak membantunya.
"Kami berhasil menangkapnya pada Rabu, 12 November 2025, lewat dari tengah malam. Lokasinya di sebuah kamar kos di Kabupaten Brebes," kata Anwar.
Yang menarik, polisi menduga EN telah lama mencuci uang hasil kejahatannya, sejak 2014 hingga 2025. Uang haram itu dia sulap menjadi aset-aset legal. Properti dan kendaraan, misalnya.
"Kami sita dua unit rumah plus kos-kosan, uang tunai Rp 1,2 miliar, saldo rekening ratusan juta, sepeda motor, emas, dan dokumen transaksi perbankan. Total nilainya sekitar Rp 3,16 miliar," tegas Anwar.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen jajarannya. Mereka tak hanya mengejar pengedar kecil, tapi juga memutus aliran dana para bandar.
"Pengungkapan ini bukti komitmen kami memberantas narkoba sampai ke akar. Kami akan miskinkan bandar dan jerat mereka dengan pasal pencucian uang," kata Artanto.
Untuk perbuatannya, EN terancam hukuman berat. Dia dijerat UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara, plus denda yang bisa mencapai Rp 10 miliar. Sungguh pelajaran keras bagi para pelaku kejahatan terorganisir.
Artikel Terkait
Pimpinan Negara Pantau Malam Tahun Baru, Situasi Dinyatakan Kondusif
Duka di Balik Reruntuhan, Yusra Bangkit Jadi Penolong di Tengah Luka
Prabowo Tinjau Jembatan Darurat dan Posko Kesehatan di Tapsel
Di Balik Tarian Bhinneka Nusantara, Ada Doa Lintas Agama untuk Korban Bencana