Polisi Jawa Tengah baru-baru ini berhasil mengungkap kasus besar. Bukan cuma peredaran narkoba, tapi juga praktik pencucian uang yang dilakukan seorang bandar dari Semarang. Aset yang berhasil diamankan polisi nilainya fantastis: mencapai Rp 3,1 miliar lebih.
Bandar itu bernama EN, atau biasa dipanggil Leo. Dia tinggal di kawasan Pudakpayung, Banyumanik, Semarang.
Menurut Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, semua berawal dari penangkapan dua pengedar lain pada Oktober 2025 silam. Saat itu, petugas mengamankan S dan MR dengan barang bukti sabu 2,7 gram.
"Dari penyidikan, kami tahu transaksi narkotikanya dilakukan lewat transfer bank," ujar Anwar di kantornya, Rabu (31/12).
Dari situ, penyidikan dikembangkan. Ternyata, sabu yang dijual S dan MR itu berasal dari EN. Pria ini bukan wajah baru. Dia residivis yang sudah berkali-kali berurusan dengan kasus serupa: tahun 2009, 2016, dan 2018.
"Tersangka baru keluar dari Lapas Nusakambangan di tahun 2024," jelasnya.
Lebih jauh, Anwar mengungkap jaringan EN ternyata cukup luas. Dia disebut sebagai bagian dari jaringan internasional. Sabu-sabunya dia dapatkan dari seorang pemasok bernama Amang alias FP, yang saat ini masih buron dan masuk DPO.
Dari Amang, EN disebutkan sudah membeli sabu hingga 13 kilogram. Transaksinya tidak main-main.
Artikel Terkait
Surabaya Menyambut 2026: Dari Taman Bungkul yang Ramah Keluarga Hingga Keriuhan Jalan Tunjungan
Pimpinan Negara Pantau Malam Tahun Baru, Situasi Dinyatakan Kondusif
Duka di Balik Reruntuhan, Yusra Bangkit Jadi Penolong di Tengah Luka
Prabowo Tinjau Jembatan Darurat dan Posko Kesehatan di Tapsel